Sumbawa Barat Taliwang NTB.kompas86.com. pemilik mobil Mitsubishi Pajero Dakar asal Sumbawa Barat Taliwang menggambarkan situasi yang sangat kompleks dan merugikan bagi korban yang memiliki mobil Pajero Dakar dengan Nopol DR 1617 CA. Dari penuturan korban, mobil tersebut diserahkan kepada Dino pada bulan Oktober 2023, dengan maksud untuk digunakan sebagai kendaraan operasional.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, Dino menggadaikan mobil tersebut. Ini jelas merupakan penyalahgunaan kepercayaan dan indikasi penggelapan.- **Dino** adalah tokoh sentral yang menggadaikan mobil tersebut. – **Asharuddin** disebut sebagai atasan Dino, yang turut terlibat secara tidak langsung karena Dino tinggal di rumahnya saat peristiwa ini terjadi. – **Yayan** juga disebut berperan penting, terutama karena memerintahkan Dino untuk menggadaikan mobil, dan sebelumnya meminjam uang kepada Asharuddin.
Korban berulang kali mencoba meminta kejelasan dari Dino terkait lokasi mobil yang digadaikan, namun Dino terus merahasiakannya, hanya memberi petunjuk bahwa mobil tersebut digadaikan di Kabupaten Bima. Tindakan Dino yang tidak transparan memperkuat dugaan adanya niat jahat dalam perbuatan ini. Sehingga Korban menyebutkan kerugian yang dideritanya mencapai hampir 1 miliar rupiah, bukan hanya dari kehilangan mobil, tetapi juga dari kerugian yang ditimbulkan karena tidak dapat menggunakan mobil tersebut untuk keperluan operasional. Selain itu, korban merasa dirugikan karena uang sewa mobil yang sebelumnya diterima ternyata digunakan untuk tujuan yang tidak sah.
pemilik Mobil Kemungkinan ambil Langkah Hukum telah memberikan batas waktu hingga November 2024 bagi Dino, Yayan, dan Asharuddin untuk mengembalikan mobil tersebut. Jika tidak, korban berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa Barat berdasarkan Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 378 (penipuan) KUHP.
menurutnya Ini adalah langkah yang wajar mengingat bukti-bukti yang telah dikumpulkan korban, termasuk surat pernyataan tertanggal 14 Desember 2023 yang menegaskan keterlibatan Dino dalam penggadaian mobil.Kasus ini menunjukkan adanya kemungkinan skema finansial yang kompleks dan mungkin melibatkan penipuan atau penggelapan aset, di mana mobil-mobil yang digunakan sebagai alat bisnis ternyata digunakan untuk tujuan lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. langkah selanjutnya korban untuk membawa masalah ini ke jalur hukum, jika mobil Pajero miliknya tidak dikembalikan, tampaknya merupakan langkah yang tepat.Korban dapat terus mendokumentasikan semua transaksi, komunikasi, dan bukti yang terkait dengan penggunaan mobil dan keterlibatan Yayan, Dino, dan Asharuddin, untuk memperkuat posisinya dalam laporan hukum.
Motif dan Pengelabuan Kasus ini semakin rumit karena adanya keterlibatan bisnis migas, di mana Dino dan Asharuddin merupakan pemain di sektor tersebut. Korban menduga bahwa tindakan ini sudah direncanakan dari awal, mengingat pola tindakan yang serupa di antara Dino dan Asharuddin. Berdasarkan kronologi ini, korban memiliki alasan kuat untuk melanjutkan ke proses hukum jika mobil tidak segera dikembalikan.dan kami pihak korban sudah mengumpulkan semua bukti, termasuk komunikasi dengan Dino dan pihak-pihak lain, serta mencari bantuan hukum yang kompeten agar proses berjalan lancar.tutupnya.
Red.