Helmi Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Pemecatan Musaini oleh Kepala Desa, di Dunga telah Melanggar Hukum 

banner 468x60

 

Kompas86.comAceh Timur__, 24/September/2024, Wakil Ketua Laki Helmi mendesak kepada Pj.Bupati aceh Timur untuk Menindak lanjuti Laporan dari masyarakat dan korban yang merasa telah terzalimi oleh keputusan kades beserta camat yang telah (memecat) memberhentikan musaini prangkat desa Seuneubok jalan,

 

Helmi mengatakan Maka kepala Desa tidak memiliki kewenangan memberhentikan perangkat Desa, selanjutnya sudah menjadi kewenangan Bupati/Walikota, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) hurup b dengan tegas menyatakan sebagai berikut :

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota”

 

Berdasarkan UU ketentuan Pasal 26 Ayat (2) hurup b UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut diatas, kepala desa hanya memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota, tidak seperti yang terjadi selama ini dimana kepala desa langsung memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian perangkat Desa, ini merupakan perubahan yang cukup signifikan yaitu terkait kewenangan kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kebijakan kepala Desa.

 

Musaini meminta pj.bupati Aceh timur mengkaji ulang atas perhentian saya yang menurut saya tidak sesuai dengan Pengaturan yang berlaku dalam UUD negara Republik Indonesia sepengatahuan saya Kades tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan saya dan tidak mendasar karena saya tidak melanggar aturan yang ada baik di desa juga dalam negara kesatuan Republik Indonesia kok tiba tiba saya di berhentikan,”tampan ada kesalahan juga perintah kepada saya apa yang telah saya perbuat hingga saya di berhentikan oleh kepala Desa,

Musaini Sikap Kesewenang-wenang yang di lakukan oleh kades dan camat terhadap diri saya saya memita Kepada bapak bupati agar dapat mempertegas kepada Kades dan camat jika surat pemecatan diri saya tidak berlaku menurut hukum alias tidak sah, hingga dapat melindungi hak-hak perangkat desa yang lain dalam menjalankan tugasnya di Desa dimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama ketentuan Pasal 26 Ayat (2) UU Desa 2024″demikian diterangkan Musaini dengan penuh harapan agar bapak pj.bupati dapat segera menindak lanjutinya,

 

“Rekomendasi dari camat di kecamatan idi tunong Boyhaky yang memecat (men, nonaktifkan) kaur keuangan desa seunebok jalan yang tidak mendasar dan cacat hukum beberapa masyarakat dan tokoh masyarakat merasa ada yang janggal dalam pemecatan kaur keuangan desa seunebok jalan oleh kepala desa dan rekomendasi camat Musaini beserta beberapa masyarakat kecewa. Terhadap keputusan camat, di karena mengambil keputusan sepihak tampak ada pemberitahuan apapun,

Saya duga camat dan geuchik terkesan sekongkol alias telah kong kali kong dalam melakukan pemberhentia saya pungkas musani,

 

Helmi wakil ketua laskar Anti korupsi DPC Aceh timur menitan Pj.Bupati Amrullah M. Ridha,untuk segera meninjau langsung.Terkait permasalah pemberhentian kaur keuangan Desa Seuneubok jalan dan menjadi bahan pertimbangan oleh bapak pj Bupati Amrullah M. Ridha, aceh timur, agar keadilan untuk semua warga negara republik Indonesia dan mengendapnya hak asasi manusia agar depannya camat yang menjadi benar benar orang orang terpelajar dan memahami hukum bukan camat yang tidak ada potensi jadi camat juga tidak mengerti hukum hingga dapat merugikan orang lain pungkas Helmi dengan nada kesal

 

Razali

Pos terkait

Tinggalkan Balasan