Kompas86.com, Sangihe, Sulut. Minggu, 22 September 2024.
Bertempat di lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mengelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kampanye dan dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Sangihe Tahun 2024.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan kamis(19/09/2024) bertujuan memberikan pemahaman pada para pasangan calon terkait aturan kampanye yang akan berlaku nanti.
Iklam Patonaung Ketua Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih, parmas dan SDM KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Menegaskan, pentingnya kegiatan ini sebagai bagian tahapan pilkada 2024.
Koordinasi dengan semua pasangan calon melalui tim atau LO, agar tata cara kampanye dapat dijalankan dengan baik, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran nanti.
Mengingat waktu yang sangat mepet, kSeptembera kampanye akan dimulai pada 25 September mendatang.
Dimana masa kampanye akan berlangsung selama kurang lebih 60 hari, dari 25 September hingga 23 Nopember 2024.
Dalam periode ini akan ada berbagai metode kampanye, termasuk rapat terbatas, penyebaran alat-alat peraga.
Patonaung juga menambahkan, tahapan kampanye umum dengan metode orasi terbuka oleh juru kampanye juga akan dimulai pada 10 Nopember 2024 tegasnya”. (AL)
Editor : JHM 07