Batam,kompas86.com – Terkait langka nya gas 3kg di kota batam anggota aliansi batam menggugat Dedek Wahyudi.C.PS meminta instansi terkait agar menindak tegas pelaku usaha yang memakai gas 3kg,minggu 22 september2024.
Sesuai surat edaran dirjen migas no.B-2461/MG.05/DJM/2022 DILARANG MENGGUNAKAN LPG TABUNG 3KG BAGI USAHA : restoran,hotel,laundry,usaha batik,usaha perternak,usaha pertanian,usaha tani tembakau,usaha jasa las.
Hampir semua wilayah kota batam langka akan gas 3kg,Aliansi batam menggugat meminta agar pertamina dan disperindag untuk mendata ulang kembali pangkalan dengan kebutuhan gas yang sesuai seperti anggap saja setiap rumah memakai 3 tabung dalam sebulan dikalikan jadi setiap pangkalan di berikan jatah dan porsinya sesuai hasil hitungan yang di dapat dan menindak tegas pangkalan – pangkalan yang menjual kepada pelaku usaha yang dilarang sesuai surat edaran”Ucap Dedek anggota aliansi batam menggugat .( Red )