Waow! 500 Kavling Milik Mitra Jaya Properti Desa Slempit Kecamatan Kedamean APH Ini Pidana Atau Wus Wus

banner 468x60

GRESIK, JATIM KOMPAS86.com

Marak penjualan kavling ilegal yang berada di Kabupaten Gresik Jawa Timur

Menurut peraturan, kavling ada pidananya tapi aturan itu adalah bikinan Manusia
Soal pelaksanaan aturan tunggu dulu!
Karena walaupun ada Undang Undang yang mengatur dalam bidang pertanahan Uangpun bisa di buat aturan selesai.Senin 17/07/2023

Saat Awak Media berada di Dusun Lingsir Desa Slempit kavling Alamanda milik Mitra Jaya Properti begitu banyak petakan Kavling pathok bercat kuning berjejer menurut peta bidang yang sudah di ukur oleh pengembang.
Seorang pegawai bangunan Andik yang menuturkan banyak mas kavlingan e sekitar 500 kavling orangnya( Siti) gak pernah kesini kalau gak pas ada kepentingan kesini, ” Ucap Andik

Kepala Desa Slempit Suyitno mengatakan Tanah milik Mitra Jaya Properti yang di kavling ikut tanah Desa Slempit hanya 6000 m3 ( Enam Ribu Meter Persegi) sisanya ikut Desa Glindah,” Ucap Suyitno Kades Slempit

Jikalau 500 kavling tersebut jika sudah menjadi pengalihan Hak maka berapa prosentase surat yang di miliki Kepala Desa?
Tak jarang orang berkata Desa dalam Pengembang. Tapi tak banyak Kepala Desa mau berfikir Faktor nantinya. Jelas pengapling tidak akan mau memikirkan Fasum Rumah Ibadah, Makam tentunya.

Pengembang hanya memikirkan keuntungan Pribadi tanpa memikirkan Problem kedepannya. Makanya berlomba lomba pengembang mencari lahan untuk di kavling

Yang katanya penjulan tanah kavlingan dilarang, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi: “Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah”.

Ternyata tak berlaku bagi Mitra Jaya Properti pasalnya kegiatan proses kavling tetap di langgar.

sesuai dengan Undang Undang nomor 1 tahun 2011 tentang kawasan perumahan dan kawasan permukiman pasal 146.

Pasal 146 UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang berbunyi, Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah. Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kavling tanah matang ukuran kecil, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan.

Yang dimaksud dengan “menjual kavling tanah matang tanpa rumah” adalah suatu kegiatan badan hukum yang dengan sengaja hanya memasarkan kavling tanah matang kepada konsumen tanpa membangun rumah terlebih dahulu

Tanah kavling yang dijual baik tanah kavling tersebut ukuran kecil, sedang dan besar dibeberapa daerah secara tegas dilarang.
Selanjutnya apabila menjual tanah kavling untuk kawasan perumahan dan permukiman menggunakan sertifikat langsung dari pemilik lahan kepada pembeli, maka hal tersebut masuk kategori tindak Pidana penggelapan pajak.

Ini Kavlingan 500 pethak apakah terkategori Pidana?
Berapa kerugian Negara bila dilihat dari sisinya hukumnya
Apakah hanya mendasar hanya sekedar pemanggilan belaka dari APH (Aparat Penegak Hukum) dan pengembang/ Pengapling hanya bercerita sudah di kenakan Puluhan Juta oleh Oknum APH.

Saat Dikomfirmasi pemilik kavling Mitra Jaya Properti  pemilik  Siti tidak pernah merespon wartawan saat komfirmasi

Dani Asong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan