Tebo (Jambi) Kompas86.com__, Perekrutan Petugas Pemungutan Suara (PTPS) dilaksanakan oleh panwaslu kecamatan serai serumpun yang akan di tempatkan pada 19 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan di tempatkan di setiap kelurahan /desa dalam kecamatan serai serumpun kabupaten Tebo dan akan dilakukan penambahan pada lokasi khusus pada saat pemilihan yang akan di tetapkan pada 27 November 2024.
Ketua panitia perekrutan panwaslu kecamatan serai serumpun melalui sekretariat panitia Nurpadilah,S.Kep menjelaskan bahwa pengumuman perekrutan sekaligus pengantaran berkas di jadwalkan mulai dari 12 sampai dengan 28 September 2024.
“Pengumuman pendaftaran dan penjaringan calon PTPS serta pendaftaran dan penerimaan berkas akan di laksanakan dalam 17 hari di mulai dari 12 September sampai 28 September 2024 ,”kata Dila pada Sabtu ,14 September 2024.
Dirinya juga menambahkan bahwa terkait putra putri terbaik yang akan mendaftarkan diri sebagai calon PTPS bisa agar mendaftarkan sesuai waktu yang tertera dan untuk pengumuman terkait prosedur apa saja yang di persiapkan telah di laksanakan dan di tempelkan di kantor lurah /desa dan kantor camat kecamatan serai serumpun kabupaten Tebo.
“Bagi yang mendaftarkan diri sebagai PTPS, ikuti semua aturan dan semua persyaratan telah kita umumkan.jika ada yang perlu di tanyakan bisa langsung ke sekretariat panwaslu kecamatan serai serumpun atau berkoordinasi dengan pengawas kelurahan desa setempat “,ucapnya.
(Ijal)