Pendukung Hengky Honandar Tidak Perlu Khawatir Isu Hukum Terkait Pencalonan di Pilkada Bitung 2024

banner 468x60

Kompas86.com, Bitung, Sulut. Jumat, 13 September 2024.

Pendukung Hengky Honandar tidak perlu khawatir dengan berbagai isu hukum yang dilontarkan oleh segelintir pihak terkait keabsahan pencalonannya sebagai Calon Walikota Bitung. Hal ini ditegaskan oleh Hendro A. Ticoalu, SH, bersama timnya yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Hengky Honandar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum, Hendro Ticoalu, kepada media pada Jumat (13/09/2024). Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh sejumlah advokat di Kota Bitung yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Pilkada untuk menggagalkan pencalonan Hengky, meski sah secara konstitusional, tidak berdasar secara hukum.
“Hal ini sudah tercantum dalam Pasal 137 PKPU No. 8 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Hendro.
Ia menambahkan bahwa pencalonan Hengky Honandar telah memenuhi seluruh persyaratan yang diamanatkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku, sehingga tidak ada alasan hukum yang sah untuk menggagalkannya.
“Hengky Honandar bersama Randito Maringka telah resmi mendaftar di KPU Kota Bitung pada 28 Agustus 2024 sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran ini sah dan telah memenuhi semua persyaratan,” lanjutnya.
Kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses Pilkada kepada penyelenggara yang telah menjalankan tahapan-tahapan dengan ketat dan profesional.

Randi F. Tuange, SH, anggota tim hukum Hengky, menambahkan bahwa tidak ada pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh kliennya, meskipun ada pihak-pihak yang berusaha menyebarkan isu sebaliknya. “Jika ada langkah hukum untuk mencegah pencalonan Hengky, kami siap menghadapi baik di Bawaslu maupun melalui gugatan di PTTUN,” tegas Tuange.

Sementara itu, Allan B. Bidara, SH, mencurigai bahwa Tim Advokasi Peduli Pilkada tidak bersikap netral. Beberapa anggota tim tersebut diketahui merupakan kader dari partai lawan, yakni PDI-Perjuangan. “Ini mungkin hanya bentuk kekhawatiran dari pihak lawan dalam Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024,” ujarnya.

Bidara juga menantang Tim Advokasi tersebut untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait pelantikan pejabat oleh Pemkot Bitung pada 22 Maret 2024. Meskipun Walikota dan Sekretaris Kota Bitung tidak menjadi calon dalam Pilkada, mereka tetap bisa diproses hukum berdasarkan Pasal 190 UU No. 1 Tahun 2015.

“Jika memang ada pelanggaran, seharusnya mereka melaporkan hal tersebut agar tercipta Pemilu yang jujur dan adil,” pungkas Bidara.
(AK)

Editor : JHM 07

Pos terkait

Tinggalkan Balasan