Team Tarsius Presisi Polres Bitung Tangkap Dua Pemuda Membawa Senjata Tajam di Pesta Ulang Tahun

banner 468x60

Kompas86.com, Bitung, Sulut. Minggu, 08 September 2024.

Pada hari Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 02.30 WITA, Team Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menangkap dua pemuda yang tanpa hak membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam di Komplex Nabati, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Identitas Pelaku:
VI (18 tahun), tidak memiliki pekerjaan, tinggal di Kelurahan Bitung Barat Satu, samping Pertamina.
FB (24 tahun), tidak memiliki pekerjaan, tinggal di Kelurahan Pateten, Lorong Satu.

Kronologis Penangkapan:
Team Tarsius Presisi menerima laporan dari warga sekitar yang terganggu oleh pesta ulang tahun yang menggunakan “disko tanah” di Komplex Nabati. Mendengar laporan tersebut, tim segera menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, tim melihat dua pria yang bertingkah mencurigakan dan langsung melarikan diri ke arah belakang pesta.

Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pria tersebut. Salah satu pelaku, VI, terlihat membuang senjata tajam jenis pisau badik saat berusaha melarikan diri. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas.

Dalam interogasi singkat, pelaku VI mengaku membawa senjata tajam ke pesta untuk mencari pacarnya yang diduga bersama pria lain. VI mengajak pelaku FB untuk menemaninya ke pesta tersebut dengan niat menakut-nakuti pria yang bersama pacarnya. Namun, sebelum mereka sempat melancarkan aksi, petugas berhasil menangkap mereka.

Pelaku FB diketahui merupakan residivis dengan catatan kriminal serius. Pada tahun 2017, ia terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang nenek di Komplex Pateten dan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. Pada tahun 2023, FB kembali dipenjara selama 1 tahun karena kasus senjata tajam.

Barang Bukti:
Satu bilah pisau badik.
Pasal yang Dilanggar:
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (AK)
Editor : JHM 07

Pos terkait

Tinggalkan Balasan