TTS NTT.kompas86.com.Miris !! Dan sungguh diluar Nalar. Nasib naas dialami Yohanes Tamonob warga Desa Mnela’anen atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Daerah TTS, Provinsi NTT melalui Dukcapil TTS dengan menerbitkan Akta Kematian, sementara yang bersangkutan masih hidup.
Menurut Jhon, dirinya baru mengetahui melalui data kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan secara permanen dengan keterangan meninggal dunia.
Ketika itu, Yohanes mendatangi kantor BPJS kupang untuk melakukan klarifikasi. Setibanya di sana petugas pelayanan BPJS, mengeluarkan data kepesertaannya yang telah dinonaktifkan, dengan status meninggal dunia. Berdasarkan nomor akta kematian yang dikeluarkan dukcapil kabupaten Timor Tengah Selatan sejak tahun 2023 lalu.
Tidak puas dengan data dirinya yang sudah berstatus meninggal dunia itu, sehingga kamis tanggal 5 september 2024 Yohanes Tamonob mendatangi kantor Dukcapil TTS didampingi oleh sejumlah awak media dan LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melakukan klarifikasi dan bertemu langsung Kepala Dinas Dukcapil TTS Jeims Dizon Kase. Setelah mendengar pengaduan dari Jhon Tamonob, Kadis Dukcapil meminta KTP untuk memastikan kebenarannya, sehingga dari hasil pencarian NIK tersebut terbukti sudah di nonaktifkan secara permanen dengan status meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Jhon mempertanyakan sejumlah berkas persyaratan sehingga terbitnya akta kematian atas dirinya.
Kadis dukcapil melalui bawahannya menunjukan bukti dimana, berkas itu diterima dari KPU TTS, yang disahkan oleh kepala desa Mnela’anen Melkior Nenoliu, dan dua orang saksi atas nama Fransiskus Nenoliu yang menjabat sebagai kepala dusun A Desa Mnela’anen dan ketua PPS desa Mnela’anen Marsel Fallo.
Melalui surat resmi yang di keluarkan Kades Mnela’anen, disertai tanda tangan dan stempel basah Pemerintah Desa. Dari bukti itu, korban Johanes Tamonob mendatangi Kantor KPU TTS untuk melakukan klarifikasi, namun gagal bertemu dengan ketua dan anggota KPU TTS lantaran tugas luar.
Atas dasar bukti yang kuat, Yohanes Tamonob mendatangi Mapolres TTS dan secara resmi melaporkannya. kini kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan sementara ditangani Polres TTS.
Sementara itu sebagai korban, Yohanes Tamonob kepada awak media, mengecam tindakan yang dilakukan Pemda TTS melalui pemerintah desa Mnela’anen, Dukcapil TTS dan KPU TTS, karena dengan sengaja atau motif lain telah memalsukan semua dokumennya.
” Karena dengan sengaja dan dengan motif lain sehingga memalsukan semua dokumen kependudukan saya, hingga terbitkan akta kematian atas diri saya. Maka saya meminta pertanggung jawaban Pemerintah Daerah TTS dalam hal ini, Dukcapil TTS, KPU TTS dan Kepala Desa Mnela’anen Cs untuk bertanggung jawab di mata hukum, ” tegas Jhon selaku korban.
Sebagai Korban Ia mengaku, dengan kasus ini dirinya dan keluarga merasa sangat dirugikan secara materil. Dimana semua dokumen pribadi miliknya dinonaktifkan secara permanan oleh Instansi terkait.
Kepada Media Kompas86.com, Sabtu, 7/9/24. Yohanes Tamonob meminta Kapolres Timor Tengah Selatan agar mengusut tuntas kasus ini. Sehingga publik TTS bisa mengetahui siapa aktor dibalik pemalsuan dokumen ini.
” Saya minta Bapak Kapolres TTS agar dapat mengusut tuntas persoalan pemalsuan dokumen saya ini, sehingga publik tahu, siapa aktor di balik kejahatan kemanusiaan yang saya alami ini, ” pinta Jhon.
Jhon juga mengaku, mewakili semua Masyarakat TTS yang mengalami Nasib serupa agar bersama-sama menuntut keadilan dari Negara.
Johanes Tamonob berjanji melalui kuasa hukumnya, akan segera bersurat resmi kepada lembaga-lembaga penting di Negara ini untuk membantu mengawal kasus ini karena merupakan Kejadian Luar Biasa (KLB) yakni Kejahatan Kemanusiaan.
” Kami meminta semua pihak pemerhati Keadilan, Ombudsman RI, Komnas HAM, LSM, semua rekan-rekan Pers dan semua elemen masyarakat untuk ikut membantu mengawal kasus ini. Karena kasus ini merupakan sebuah tragedi kejahatan kemanusiaan, agar kedepannya tidak terjadi lagi kepada orang lain.
( Tarsi Abi86 )