Timor Tengah Selatan.NTT.kompas86.com.Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Timor Tengah Selatan (TTS) minta Aparat Penegak Hukum Polres TTS melalui Polsek Ki’e, agar memanggil oknum Kepala Desa Eno Napi, Kecamatan Ki’e dan perangkat desanya untuk di mintai pertanggung jawaban atas dugaan turut serta dalam merampas hak pendidikan anak S.S (10) yang tengah bersekolah di SD Negeri Nono. Kuat dugaan, kades Eno Napi keliru dalam manfaatkan jabatannya.
” Kita minta APH Polres TTS melalui Kepolisian Sektor Ki’e, agar segera panggil oknum Kepala Desa Eno Napi Inisial A.B dan perangkat desanya untuk di mintai keterangan dan pertanggung jawabannya atas dugaan telah merampas hak pendidikan anak usia 10 tahun yakni S.S dan selanjutnya terobos masuk rumah tangga orang tanpa ijin, ” tegas Ketua Araksi TTS Dony Tanoen, SE.
Dalam Pres rilisnya, Kamis,5/9/2024 Kepada Media Kompas86.com, Dony menjelaskan sebagai mana telah tertuang dalam Amanat UU No. 35 Tahun 2014 itu jelas bahwa yang bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap hak anak itu Negara, Pemerintah, Keluarga dan masyarakat. Araksi TTS berkesimpulan, hak S.S untuk memperoleh pendidikan jelas hilang karena dikeluarkan dari sekolah oleh oknum-oknum sesat yang tidak bermoral.
” Setelah kita ikuti dan pelajari persoalan yang dihadapi keluarga O.S terhadap anaknya S.S yang saat itu berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar, dapat kita simpulkan bahwa hak adik S.S untuk mendapatkan pendidikan yang layak itu dikatakan hilang oleh ulah oknum sesat yang tidak bermoral dan bertanggung jawab. Ini cukup miris dan sangat kita sayangkan, apalagi pelakunya diduga seorang kepala desa,” jelas Dony.
Masih menurut Dony, Hak S.S untuk mendapatkan perlindungan pun dikatakan hilang. Tindakan yang dilakukan oknum kepala desa bersama perangkatnya itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap Hb Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Pemerintah sedang berupaya agar semua anak usia sekolah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipastikan dapat bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak. Sementara yang terjadi di desa Eno Napi justru sebaliknya, kepala desa dan perangkat desa yang sebagai penyelenggara pemerintahan tingkat desa berusaha mengeluarkan anak usia sekolah dari sekolahnya. Ujarnya.
Oleh karena itu, dengan tegas Araksi TTS minta atensi Polres TTS dalam hal ini Polsek Ki’e terkait persoalan merampas hak pendidikan S.S untuk bersekolah. Araksi TTS menilai tindakan kepala desa dan perangkatnya itu termasuk dalam tindakan korupsi terhadap hak-hak anak, korupsi mental dan psikologi anak di bawah umur apalagi yang bersangkutan (S.S,red) masih berusia 10 Tahun.
Araksi TTS berharap agar Aparat Penegak Hukum Polres TTS melalui Polsek Ki’e dapat mengusut persoalan itu hingga tuntas.
Tarsi Abi86.