Kompas86.com, Bitung, Sulut. Selasa, 03 September 2024.
Tim Hukum Peduli Pilkada yang terdiri dari Ridwan Mapahena, Nico Walone, Suharto Sulengkampung, dan Paulus Kumentas, telah mengajukan pengaduan terkait status pencalonan Hengky Honandar ke Lembaga Penyelenggara Pemilu. Mereka menuduh Honandar melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang melarang petahana melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum menetapkan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan
Pengaduan ini fokus pada pelantikan pejabat di Pemkot Bitung pada 22 Maret 2024, di mana Hengky Honandar, selaku Wakil Walikota Bitung, dianggap bertanggung jawab. Tim Hukum Peduli Pilkada menilai bahwa pelanggaran ini bisa berakhir pada diskualifikasi pencalonan Hengky, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 tahun 2016
Namun, Hendro Ticoalu, salah satu Advokat Muda Bitung, menegaskan bahwa pencalonan Hengky Honandar sebagai Walikota Bitung, yang didaftarkan pada 28 Agustus 2024, sah dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Menurutnya, Hengky tidak terlibat dalam pelantikan tersebut karena tidak ada pemberitahuan atau dokumen pengusulan penggantian pejabat yang
Pelantikan pejabat di Pemkot Bitung pada tanggal 22 Maret 2024 sepenuhnya merupakan keputusan Walikota Bitung, sesuai dengan SK Walikota Nomor 821/177/WK, dan pelantikan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Kota Bitung, Rudy Th
Allan Bidara, advokat muda lainnya, menambahkan bahwa tim Hengky Honandar telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan untuk maju dalam Pilkada Kota Bitung. Menurutnya, posisi Hengky sebagai petahana tetap aman, dan justru Walikota Bitung yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas pelant
“Seharusnya, yang melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 adalah Walikota Bitung, Maurits Mantiri, bukan Hengky Honandar,” kata Allan Bidara. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tuntutan hukum terhadap Walikota Bitung atas dugaan pelanggaran ters
Menurutnya, sanksi hukum bagi pelanggaran ini tidak hanya berupa diskualifikasi sebagai calon kepala daerah, tetapi juga hukuman pidana penjara antara satu hingga enam bulan.
Sebanyak 12 advokat muda Bitung, termasuk Hendro Ticoalu, Allan Bidara, Randy Tuange, Timothy Haniko, Sandy Kilare, Roky Baureh, Deysi Kalew, Novita Louhenapessy, dan Farida Syahrian, menyuarakan dukungan terhadap Hengky Honandar. (Ak)
Editor : JHM07