Kompas86.com, Bitung, Sulut. Rabu, 21 Agustus 2024.
Bitung, 19 Agustus 2024 – Babak baru penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) yang melibatkan 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 segera dimulai. Kejaksaan Negeri Bitung telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk mereka, yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadin S.H., M.H., menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara maraton sebagai bagian dari komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. “Kami akan memeriksa seluruh anggota DPRD secara detail demi menyelesaikan kasus ini,” tegas Yadin.
Proses ini telah mencapai tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti otentik terkait dugaan korupsi yang dikonfirmasi di berbagai lokasi perjalanan dinas.
Indikasi Pemerasan
Namun, di tengah upaya serius Kejaksaan memberantas korupsi, muncul indikasi pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan situasi ini. Beberapa anggota DPRD periode 2019-2024 diduga diminta uang dengan janji bahwa kasus tersebut akan dihentikan atau tidak dipublikasikan.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa transaksi pemerasan ini melibatkan sejumlah pejabat penting di Kota Bitung, termasuk seorang anggota DPRD berinisial IO yang menyerahkan Rp50 juta kepada perwakilan para oknum pemeras.
Peringatan Kepala Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadin, mengingatkan agar pejabat pemerintah waspada terhadap penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa pengungkapan dan proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi ini akan tetap berjalan hingga tuntas, dan bahwa Kejaksaan akan bertindak profesional dalam menyelesaikan setiap perkara. (Ak)
Editor : JHM 07