Bima NTB,kompas86.com,- Dalam Pengertian Penetapan Penegasan Batas Desa, Atau TIM PPBDes. Dan Berdasarkan UU Desa No 6 Tahun 2016 dan sesuai permendagri No 45 Tahun 2016, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah.
Demikian disampaikan oleh Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Kamarudin,S.Sos Kamis (15/8) bahwa, “Setiap Desa harus memiliki kepastian hukum tentang batas wilayahnya atau TIM PPBDes. Dan harus di tetapkan dengan produk Hukum. Dalam arti, penetapan dan batas wilayah Desa tersebut harus melalui produk Hukum melalui Peraturan Bupati”. Kata Kadis
Kadis juga menyampaikan, soal ini juga Dan memenuhi lampiran perbup dimaksud hampir semua Desa di Kabupaten Bima tidak menyimpan Dokumen Batas Desa, atau Perda Pembentukan Batas Desa yang menetapkan batas-batas wilayahnya.
Juga Kegiatan PPBD adalah kegiatan Desa yang dibiayai melalaui APBDes di Bidang Pelaksanaan pembangunan, Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan kegiatan pembuatan/pemuktahiran peta wilayah dan sosial Desa.
Juga kegiatan ini seluruh tahapan proses penetapan dan penegasan Batas Desa (PPBD) dilaksanakan oleh TIM PPBD kabupaten Bima bukan hanya oleh DPMDES, dimana tim PPBD terdiri dari Bupati, Sekda, Asisten, OPD terkait dan Bagian di lingkup setda.
Hasil Wawancara Awak media dengan beberapa sekertaris Desa bahwa kegiatan penetapan dan penegasan Batas Desa sangat membutuhkan.Diantaranya, sekdes Tanah Putih, M. Safii, S.Pd, Sekdes Naru Barat, Iskandar Zulkarnain, S.T, Sekdes Rai Oi, Ihwan Budimansyah,S.Pd, dan Sekdes Parangina, Arsyad. Mereka sangat membutuhkan Batas Desa, supaya penerapan Batas Administrasi Desa Perlu.Dan kegiatan ini Langsung TIM.
(Rahim)