KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Jakaria Singarimbun, sebagai terdakwa atas pengrusakan dan penguasaan lahan milik penggugat Nurliana Br Singarimbun yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) kelas I B Kabanjahe 31 Mei 2024 lalu, dan dimenangkan oleh Nurliana Br Singarimbun setelah banding di Pengadilan Tinggi Medan kini dimenangkan oleh Jakaria Singarimbun.
Kemenangan tersebut diketahui melalui sidang di Pengadilan Tinggi Medan, dengan nomor 1436/PID/2024/PT Medan.
Adapun putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Medan yaitu dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan nomor 1/Pid.C/2024/PN Kbj, pada Tanggal 31 Mei 2024.
Atas hal tersebut Jakaria Singarimbun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berasalah melakukan tindak pidana ‘menguasai lahan tanpa ijin dari yang berhak’.
Oleh karenanya, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penyidik Polres Tanah Karo atas kuasa penuntut umum yaitu membebaskan terdakwa dari dakwaan penyidik Polres Tanah Karo atas kuasa penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Kemenangan Jakaria Singarimbun di tingkat banding ini tidak terlepas dari upaya pengacaranya, Irwan Perdinanta Tarigan, S.H dan Partnernya Aditya Sinulingga, S.H, yang telah memperjuangkan keadilan bagi Tamara selama beberapa tahun terakhir.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas putusan ini, karena keadilan sudah ditempatkan pada tempat yang benar dan seharusnya,” cetus Kuasa Hukumnya.
Lanjutnya, “Harapan kami kedepannya untuk mari kita utamakan kebaikan dan kemanusiaan mencari jalan baik sesama saudara yang berperkara ini, tidak ada kata terlambat untuk kebaikan bagi semua pihak,” tandas Kuasa Hukum Jakaria.
Dengan kemenangan ini, Jakaria Singarimbun, bisa lebih fokus untuk melanjutkan kehidupannya tanpa harus terbebani oleh masalah hukum yang berkepanjangan. Keputusan pengadilan ini diharapkan bisa menjadi akhir dari konflik keluarga yang telah berlangsung lama.
Jakaria, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama ini. Ia berharap bahwa kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua orang tentang pentingnya keadilan dan persaudaraan.
Adapun pemicunya permasalahan ini sebelumnya terjadi karena sengketa tanah seluas 6000 M yang berada di Desa Temburun, Kec. Tiganderket, Kabupaten Karo.
Berdasarkan hal tersebut, penggugat adalah ahli waris yang diberikan oleh orangtuanya. Dimana, dalam hal ini tergugat juga adalah saudara kandung sipenggugat.
Menurut kuasa hukum tergugat, adapun pemicu sengketa lahan tersebut terjadi. Sebabnya, menurut tergugat selama puluhan tahun dirinyalah yang membayar pajak atas lahan sengketa tersebut. Namun, saat dirinya melihat plang yang bertuliskan ‘lahan ini dijual’ sontak tergugat langsung merusak plang yang dibuat oleh sipenggugat.
“Tergugat menganggap tanah tersebut adalah haknya dari warisan orang tua. Di sisi lain, penggugat, juga menganggap juga memiliki.” ujar Kuasa Hukum Jakaria Singarimbun 31 Mei 2024 lalu.
Persidangan tersebut dihadiri oleh Hakim Ketua, Abdul Aziz, S.H, M.H, didampingi oleh Hakim Anggota I, Elyta Ras Ginting, S.H, L.L.M, dan Hakim Anggota II, Dr. Agus Rusianto, S.H,M.H.
#(Yogi Barus)#