KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) KOMPAS86.com__,Rabu:12 Juli 2023.
Pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira Pukul 17.00 Wib, Team Opsnal Unit II yg dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU AMRIZAL HSB, S.H,. M.H, mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di Jln.Perintis Kemerdekaan Link IV Kel.Pekan Kuala Kec. Kuala Kab.Langkat sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian Kanit II IPTU AMRIZAL HSB, S.H,. M,H melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO, S.H,. M,H dan selanjutnya Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Kanit II dan anggota Tim opsnal unit II untuk menindak lanjutin laporan tsb, kemudian Kanit beserta tim menuju tkp, sekira pukul 17.00 wib.Tim pun tiba di tkp, dan melakukan penyelidikan lalu sesampainya di tkp tim pun melihat 2 (dua) orang perempuan yg diinformasikan sedang duduk di warung kemudian tim pun mengamankan tesangka.
Selanjutnya tim pun melakukan pengeledahan dan di temukan barang bukti 1 (satu) buah kaleng rokok surya gudang garam warna merah yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu yang sempat di buang tersangka dengan tangan kirinya ke tanah sesaat sebelum diamankan.Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap tsk dan tsk mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dengan tujuan untuk di edarkan kembali.
Selanjutnya dari TKP juga diamankan 6 (enam) org yg berada di seputaran TKP.Kemudian pelaku dan barang bukti serta yg 6 orang diamankan langsung di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil yg didapat:
1. Bahwa dari hasil pemeriksaan, interogasi dan gelar perkara maka ditetapkan 1 (satu) org yg diduga sebagai tersangka yg bernama R.Br G.
2. Terhadap 6 (enam) org yg turut diamankan akan dijadikan saksi dalam perkara R.br G.
3. Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 7 (tujuh) org yg diamankan ada dengan hasil Sebagai berikut:
– R br G, NEGATIF METHAMFETAMINE (SABU).
– SUHARA Br.SITEPU, NEGATIF METAHMFETAMINE (SABU)
– FARID HARJA BREMA SITEPU, NEGATIF METHAMFETAMINE (SABU)
– MHD.HALIK EFENDI, POSITIF METHAMFETAMINE (SABU)
– RIKI WARDANI, POSITIF METHAMFETAMINE (SABU)
– RENDIANSYAH, POSITIF METHAMFETAMINE (SABU)
– SULAIMAN, POSITIF METHAMFETAMINE (SABU).
4. Terhadap yg diamankan dan hasil urine positif, maka ke 4 (empat) tsb dilakukan assesment medis dan direhabilitasi selama 3 bulan.
5. Terhadap R br G dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dilanjutkan ke JPU.
6. Terhadap SUHANA Br.SITEPU dan FARID HARJA BREMA SITEPU dikembalikan kepada keluarga.
#(Sofyan)#