Diduga Korupsi Dana Desa (DD) Kepala Desa Lobu Siregar II Sahala Siahaan dan Luhut Jadi Tersangka.

banner 468x60

TAPUT (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Kacabjari Siborong-borong tetapkan dua orang tersangka terkait anggaran dana desa Siborong-borong Kabupaten Taput.

Keduanya adalah Sahala Siahaan selaku mantan kepala desa Lobi Siregar ll ditahun 2015 sampai tahun 2020 dan Luhut Sianturi selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Mereka berdua ditahan atau dititip di Lembaga Pemasyarakatan Siborong-borong pada Senin 29 Juli 2024.

Kacabjari Siborong-borong Lamhot Sagala secara rinci menjelaskan Sahata Siahaan diduga melakukan korupsi dari berbagai kegiatan pembangunan. Seperti Pembangunan rabat beton di Simarompuompu senilai Rp 58 015 300, kemudian pembangunan rabat beton di Parhasioran dan pekerjaan Plat beton senilai Rp 111 983 420;.

Adanya juga pekerjaan TPT saluran irigasi Pearaja senilai Rp 516 148 700; di desa Lobu Siregar ll yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019.

Sementara Luhut Sianturi selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diduga melakukan korupsi dalam pembangunan rabat beton wisata tani Sihuting senilai Rp 114 590 600;. Pembangunan TPT Huta Sihilap Dolok senilai Rp 195 505 300;. Pembangunan saluran irigasi Sihuting tahun anggaran 2019 senilai Rp 166 311 800;. Pembangunan rabat beton jalan robekan senilai Rp 166 311 800; dan pembangunan jalan rabat beton Roben senilai Rp181 992 648; anggaran 2020 di desa Huta Nagodang kecamatan Muara.

Dalam dugaan korupsi itu negara mengalami kerugian atas perbuatan kedua tersangka itu. Sahata Siahaan dan Luhut Sianturi telah kita lakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai 17 Agustus 2024 di lapas kelas B Siborongborong.

#(M Siahaan)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan