Kejati Aceh Tuntut Mati 25 Terdakwa Narkotika, Dua Penjara Seumur Hidup, Ini Rinciannya

banner 468x60

Kompas86.COM, BANDA ACEH – Jajaran Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh sudah menuntut mati 25 terdakwa penyalahgunaan narkotika.

Tuntutan ini hingga pertengahan tahun 2024 dan hampir setengah dibanding jumlah selama 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto, menyampaikan hal ini usai konferensi pers capaian kinerja di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (22/7/2024).

Joko mengatakan, selain menuntut hukuman mati terhadap 25 terdakwa narkotika, jaksa juga menuntut penjara seumur hidup bagi dua terdakwa narkoba lainnya.

Dua terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup tersebut ditangani pihak Kejari Aceh Tamiang dengan terdakwa berinisial HB dan AS.

Sedangkan dari 25 terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati, kata Kejati paling banyak di Kejari Aceh Tamiang, yakni 16 terdakwa, Kejari Aceh Utara 4 terdakwa, Kejari Lhokseumawe 4 terdakwa, dan Kejari Bireuen satu terdakwa.

Jumlah tersebut terbilang hampir setengah dari jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati pada tahun 2023.

“Di mana kalau tahun 2023 itu ada 51 terdakwa perkara narkotika yang dituntut hukuman mati dan 2 terdakwa penjara seumur hidup,” pungkasnya. (AM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan