Kabupaten Toba (Sumut) Kompas86.com__ Sabtu 20 / 7 / 2024. Tim gabungan awak media online investigasi ke lokasi dusun delapan terkait pembangunan atau rehabilisasi lapangan sepak bola yang dianggarkan penggunaan APBDES tahun 2023 senilai Rp.408.783.750 juta,oleh Desa Lumban Rau Barat Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara.
Ketika tim awak media mencoba konfirmasi rincian realisiasi pertanggung jawaban APBDES ke Kantor Desa Lumban Rau Barat yang bertemu dengan perangkat desa, namun oknum kepala desa tidak bisa di temui,hingga perangkat desa mencoba menghubungi kepala desa susah terhubung dengan alat komunikasi handphone ( Hp) Via WhatsApp ( Wa) baik itu sekdes, bendahara lagi posisi di luar kota, pungkasnya.
Hal ini telah bertentangan dalam kitab undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 menimbang, penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan prosedural sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.di dalamnya telah dimuat semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai kepada sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Program pembangunan rehabilisasi lapangan bola Desa Lumban Rau Barat yang menelan anggaran begitu besar yang belum diketahui apakah sudah milik pemerintahan desa Kabupaten Toba, meminta kepada oknum Kepala Desa agar mengklarifikasi penggunaan dana desa bersumber dari APBN sesuai kitab undang – undang nomor 14 tahun 2008.
Dengan terbitnya berita ini ke meja redaksi, meminta kepada inspektorat, aparat penegak hukum ( APH), Kejaksaan mengaudit laporan pertanggung jawaban APBDES tahun 2022 hingga 2024 diduga ada kejanggalan indikasi korupsi akibat oknum kepala desa tidak bisa di temui hal konfirmasi rincian realiasi penggunaan anggaran.
Dilaporkan Oleh ( Hayrul /Tim).