Kronologis, PT. TPD/ PT. Kemayan Bintan Tanjungpinang

banner 468x60

 

KepriKompas86.com__, ( 09.07.2024 ), PT. Terira Pratiwi Development (TPD)/ PT. Kemayan Bintan (KB) pemilik dua perusahaan tersebut bernama Suban Hartono mempunyai program awal akan menciptakan Kota Satelit di Wilayah kota Tanjungpinang daerah Dompak.

 

Pada tahun 1991 PT TPD melakukan pengukuran per-persil tanpa di damping oleh BPN (Badan Pertamakan Negars Pengukuran yang dilakukan oleh PT.TPD mencapai 2.713 Ha dari pada pengukuran tersebut hingga di tahun 1995 di bulan Mei terbitlah 5 Sertipikat HGB dengan masa berakhir pada tahun 2024.

Yakni :

1. Sertipikat NO 00871 denganluas 2.966.500 m2

2. Sertipikat NO 00872 denganluas 3.974.330 m2

3. Sertipikat NO 00873 dengan luas 2.112.900 m2

4. Sertipikat NO 00874 dengan luas 3.216.590 m2

5. Sertipikat NO 00879 denganluas 821.480 m2.

Dengan luas keseluruhan 13.091.800 Ha dari pada keseluruhan kurang lebih hanya 25% saja baik DP dan ganti rugi dari pada masyarakat dan hampir 60% area hutan mangrove/ hutan lindung bakau yang termasuk di 5 pemetaan Sertipikat HGB PT. Terira Pratiwi Development.

 

Pada tahun 1996 di bulan November terjadilah akta jual beli atas sama HGB PT. TPD telah berubah nama menjadi PT. KEMAYAN BINTAN apakah sesuai dengan AKTE PENDIRIAN Perusahaan PT. Kemayan Bintan di Tahun 1996.

Berdasarkan kepemilikan HGB baik PT. TPD atau PT. Kemayan Bintan maka banyak timbul polemik baik dari masyarakat yang belum di bebaskan puasa mengurus kepemilikan yaito Sertipikat sebagai institusi yang mempunyai wewenang yaitu BPN (Badan Pertanahan Negara) merasa itu milik PT. TPD atau PT. Kemayan Bintan dengan dasar acuan itu area HGB hingga masyarakat merasa dirugikan, begitupun telah terjadinya pertikaian antara Pengusaha Pertambangan dengan PT. TPD atau PT. Kemayan Bintan namun semua permasalahan baik terhadap masyarakat atau Pengusaha setiap permasalahan-permasalahan yang dilaporkan oleh PT.TPD atau PT Kemayan Bintan baik di pihak aparat penegak hukum hingga terjadinya persidangan PT.TPD atau PT. Kemayan Bintan tidak pernah menunjukan surat bukti asli ke pemilikan baik dengan per-persil atau HGB apakah bisa berlaku di mata hukum hanya berdasarkan bukti foto copy saja.

 

Program PT.TPD atau PT. Kemayan Bintan Sertipikat HAK GUNA BANGUNAN NO 00871 sebagai pemilik Subon Hartono berdasarkan foto copy SHGB No. 00871 yang notabenenya fiktif palsu dalam perkara perdata Nomor: 64/PDTG/2010/PN.TPI dan program awal Suban Hartono mendapat sarat persetujuan dari Menteri Penggerak Duna Investasi Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal Asing Nomor: 01/V/PMA/96. Nomor proyek: 8310/9490-09- 012239. Tanggal 02 Januari 1996, di dasarkan pada HGB Nomor : 00871 yang diklaim oleh Suban Hartono sebagai pemiliknya. Dimana proyek dan rencana produksinya ialah jenis-jenis jasa sebagai berikut:

a. Jasa Rekreasi

b. Wisata Tirta

c. Perumahan

– Lapangan Golf

– Marina & Hause

– Rumah Sederhana

– Rumah Menengah

– Rumah Mewah

: 36 Hole

: 2 Unit

: 6.000 Unit

: 1.800 Unit

: 600 Unit

– Rumah Toko (RUKO)

: 800 Unit

Jadwal waktu penyelesaian proyek Nomer: 8310/9490-09-012239, sesuai yang tertuang dan di tetapkan dalam surat Persetujuan dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/ Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal Nomor: 581/I/PMDN/1995, Tanggal 18 Oktober 1995 dan Nomor: 01/V/PMA/96, tertanggal 02 Januari 1996, yaitu sampai dengan tanggal 18 Oktober 1998.

 

Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/ Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal memberikan persetujuan terhadap Proyek diatas berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00871 dan penyertaan Modal Asing dan Peserta Indonesia berjumlah Rp 30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar).

 

Walau fasilitas Penanaman Modal telah di berikan oleh Pemerintah Kepada PT. Kemayan Bintan (PMA) untuk pengimporan barang Modal guna keperluan Investasi, namun begitu sampai ke hari ini rencana Pembangunan yang di janjikan seperti di atas satupun tidak dilaksanakan oleh Suban Hartono/ PT. Kemayan Bintan. Sehingga Negara Merasa Dirugikan Atas Berbagai Macam Jenis Perpajakan Ratusan Milyar Hingga Trilyunan dari pada perencanaan pembangunan yang tidak terealisasi.

 

Sumber : LKPK Prov. Kepri

Pewarta : Martin D

Pos terkait

Tinggalkan Balasan