Jaksa Siap Ajukan Banding atas Vonis Bui Dua Terdakwa Korupsi SPPD Setda KKT

banner 468x60

SAUMLAKI (TANIMBAR) KOMPAS86.com__,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akan melakukan upaya banding terhadap vonis bui dari hakim Pengadilan Tipikor Ambon kepada dua terdakwa kasus korupsi penyalagunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) setempat.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari bakal melakukan perlawanan atau banding atas putusan majelis hakim Tipikor terhadap dua terdakwa yakni eks Sekda Ruben B Moriolkossu dan eks Bensek Petrus Masela,” tandas PLH. Kasi Intel El Lolongan, kepada media ini, Senin (8/7/2024).

Dikatakan, pengajuan banding ini rencananya akan dilayangkan dalam pekan ini. Saat ini tim JPU sedang menyusun memori banding atas putusan perkara korupsi dengan kerugian negara Rp1,9 milyar lebih.

“Kita masih menyiapkan memori bandingnya dan pada dasarnya, pihak kejari sangat menghormati dan mengapresiasi putusan pengadilan yang menghukum para terdakwa dengan pidana 2 tahun, tutupnya.

#(Mas Agus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan