Warga Binaan Lapas Dompu Dompu Rutin Menerima Pelayanan Kesehatan.

banner 468x60

Warga Binaan Lapas Dompu Dompu Rutin Menerima Pelayanan Kesehatan.

Kompas86.com.Dompu.NTB.Guna menjamin hak kesehatan narapidana yang layak sebagaimana yang di atur dalam perundang-undangan yang berlaku, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham NTB, rutin memberikan pelayanan kesehatan yang cukup kepada warga binaan. Pelayanan kesehatan ini Lapas Dompu bekerja sama dengan tenaga kesehatan dari Puskesmas (PKM) Dompu Barat.

Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Petugas Puskesmas Dompu Barat yang terdiri dari 1 orang Dokter dan 1 orang Perawat yang didampingi oleh Perawat Lapas Dompu dan staf serta dalam pengawasan petugas pengamanan Lapas Kelas IIB Dompu.

Menurut Kalapas Dompu Hak mendapatkan Pelayanan kesehatan yang layak merupakan Hak bagi narapidana dan tahanan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Hal ini merupakan bentuk upaya Lapas Dompu memaksimalkan Pemenuhan Hak warga binaan untuk memperoleh Pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Hak pelayanan kesehatan mutlak di berikan kepada setiap orang narapidana/tahanan khususnya di Lapas Dompu selain hak-hak lainya,” tandas Halik sapaan akrab Kalapas Dompu pada awak media tadi siang.

Kemudian di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Bapak Parlindungan mendorong terlaksananya pemberian layanan pemeriksaan kesehatan kepada warga binaan agar kesehatan mereka di dalam terjamin dengan baik.

Selain itu Menkumham, Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan menyatakan, pemberian layanan kesehatan kepada narapidana atau tahanan merupakan hak yang harus mereka peroleh di dalam Lapas/Rutan serta harus dilayani dengan baik oleh petugas kesehatan, pungkasnya.

Rdw/ddo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan