SAUMLAKI (TANIMBAR) KOMPAS86.com__,
Penggarapan terlur Ikan terbang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) secara Ilegal oleh Pengusaha dan Nelayan, telah menjadikan laut Seira sebagai lahan yang subur oleh dinas teknis Perikanan, “Aparat Penegak Hukum (APH) bahkan Polres Kepulauan Tanimbar diduga tak berdaya menghentikan bisnis ilegal tersebut, padahal didepan mata telah mengetahui kejahatan Ilegal yang nota bene sangat merugikan daerah bertajuk Duan Lolat ini.
Pantauan media ini, Senin, 1 Juli 2024 di beberapa pengusaha telur Ikan terbang yang tersebar
di kota Saumlaki, mengakui tidak memiliki Izin dari kementerian Perikanan maupun Pemda setempat, namun para pengusaha tetap bersikukuh untuk melakukan usaha bisnis telur ikan terbang karena dibekap oleh aparat setempat.
Keterangan yang dihimpun di sejumlah pengusaha tersebut mengakui tidak memiliki izin namun membayar pajak ke dinas Perikanan, bahkan salah satu pengusaha mengaku pembayaran atensi ” namun tidak dijelaskan secara rinci ke siapa atensi tersebut diberikan.
Dikatakan, sampai saat ini sejumlah pengusaha yang ada di KKT belum ada yang memiliki izin, bahkan mengakui jika usaha tersebut ilegal dengan alasan sulit sehingga sangat memberatkan pengusaha telur ikan terbang yang dalam proses surat izin dimaksud harus berdasarkan permen KKP. Nomor 36 tahun 2023.
Salah satu pengusaha yang berdomisili di Saumlaki, Rahmat berharap, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus dalam memberikan kemudahan kepada sejumlah pengusaha Ikan dan nelayan telur ikang terbang yang berada di daerah-daerah kepulauan terutama hal pengurusan surat-surat izin tersebut.
Nikolas Besitimur, salah satu Pemuda asal Seira kecamatan Wermakatian yang merupakan daerah penghasil telur ikan terbang di Maluku, merasa kecewa terhadap pihak kepolisian yang diduga membekap sejumlah pengusaha Ilegal telur ikan terbang tersebut,” dia juga telah melaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar namun sampai saat ini, belum direspon atau direalisasi pihak penyidik.
Besitimur mengawatirkan pengambilan telur ikan terbang yang tidak prosedural dan Ilegal itu, akan merusak dan merugikan masyarakat yang berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar khususnya masyarakat Seira blawat yang punya hak petuanan.
Untuk itu, pemerintah daerah dan pihak Kepolisian diminta segera mengambil langka-langka yang tegas terhadap para pengusaha dan oknum-oknum ASN serta oknum lainnya yang telah mengambil keuntungan dan manfaat dari bisnis ilegal yang telah merugikan Negara dan masyarakat, sekaligus menutup permanen kegiatan pencarian telur ikan terbang di daerah ini, pintanya.
#(Mas Agus)#