Palsukan Tanda Tangan, RG Asal Garingging Tempuh Jalur Hukum

banner 468x60

KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Menjadi polemik ditengah masyarakat atas rencana pembangunan Sekolah Negeri di Desa Merek, Kec. Merek, Kab. Karo.

Rencana pembangunan tersebut hanya sebagai modus guna menguasai lahan dan melakukan perambahan hutan.

Kali ini, HBM (40), yang mengklaim tanah di Desa Merek, Kec. Merek, Kab. Karo, dan diduga kuat palsukan tanda tangan saksi di Surat Keterangan Tanah (SKT), kini masuk jalur hukum Sabtu, (29/06/2024).

RG (55) korban pemalsuan tanda tangan, yang berasal dari Desa Garingging, Kec. Merek, Kab. Karo, dirinya menyatakan tidak pernah menandatangani SKT tersebut dan memilih menempuh jalur hukum di Polres Tanah Karo.

Adapun jalur hukum yang sudah dilakukan oleh RG, yaitu memberikan Dumas pada pihak Polres Tanah Karo dan diterima langsung oleh pihak SPKT Mapolres Tanah Karo, pada Sabtu, (29/06/2024).

Tanah yang menjadi perkara masalah tersebut beralamat di Desa Merek, Kec. Merek, Kab. Karo, dengan luas 20.000 M2, yang masih berstatus Tanah Hak Milik Adat dan belum bersertifikat.

Atas pemalsuan tanda tangan tersebut RG,menjelaskan, bahwa HBM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah berani memalsukan tanda tangan.

“Saya tidak terima atas tanda tangan saya yang sudah dipalsukan, dan memang saya tidak pernah sama sekali menandatangani surat-surat apapun yang berkaitan pada tanah yang dimaksud” kata RG.

Permasalahan tanah ini sudah menjadi perbincangan hangat (polemik) ditengah-tengah masyarakat. Khususnya, warga Desa Merek dan Desa Garingging. Hal ini dibuktikan atas modus adanya pembangunan Sekolah Negeri yang tidak kunjung dibangun dan hanya menyisakan pohon-pohon yang rusak ditebang.

Sebelumnya, tanah tersebut sempat dinyatakan milik Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, dan sempat masuk sebagai kawasan hutan. Berdasarkan hal tersebut, tentunya pihak-pihak yang jika saja sudah merusak hutan tanpa izin maka dari itu tentunya telah menyalahi Pasal 82 ayat (1) huruf C Jo. Pasal 12 huruf C Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 82 ayat (1) huruf C.

Yang bertuliskan, setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. Dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).

Untuk itu, RG, yang juga mewakili warga Desa Merek dan Desa Garingging meminta semua pihak agar lahan tersebut tidak dipakai atau dipergunakan sementara karena ini sudah menempuh jalur hukum.

“Selanjutnya juga dilakukan penuntutan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas tanda tangan saya yang dipalsukan. Tentunya SKT tersebut jelas bermasalah seban saya sebagai saksi tidak pernah menandatangani SKT yang dimaksud dan saya keberatan atas hal itu.” kata RG di Mapolres Tanah Karo pada Wartawan Sabtu, (29/06/2024).

#(Yogi Barus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan