Lampung Barat/ Kompas 86 com // oknum pejabat yang ada di pemerintahan kabupaten Lampung Barat dinas di Kabag hukum inisial S.J telah melakukan hal yang tidak terpuji bahkan Mencemarkan Institusi Pemerintah daerah Kabupaten Lampung barat
ASN adalah aparatur sipil negara yang sudah terdidik baik akhlak dan moral
di kantor tempat ia bekerja maupun ditengah tengah masyarakat yang seharusnya Menjadi Panutan Malah Sebalik nya Memalukan
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya SJ sangat dikenal kelihatan baik dan tidak banyak ulah namun faktanya terungkap kelakuan bejadnya dibalik Kepolosannya SJ diduga main asmara sama istri orang pada tahun 2018 silam, bahkan Saat itu SJ masih Menjabat Camat Di Salah Satu Kecamatan yang Ada di Kabupaten Lampung barat
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu malam Senin tanggal 23 Juni 2024 disalah satu tempat sekolah kopi S,j mengakui semua perbuatannya bahwa memang benar saya pada waktu itu tahun 2018 Ahir saya bercumbu dengan istri orang yang dia tidak menyebutkan namanya, sampai membuahkan keturunan dari hasil hubungan gelap tersebut,ungkapnya”
Namun pada saat itu perbuatannya seolah olah ditutupi karna SJ merasa seorang pegawai negri sekaligus Kabag hukum yang tau hukum dan aturan kabupaten Lampung barat
Time Investasi Media Kompas 86 Com Angkat bicara ” ya “Kemungkinan Ada kata Damai secara kekeluargaan tapi secara Etik Ke Pengawayan jelas hal tersebut Suatu Pelanggaran Berat yang seharusnya ASN nya Di Pecat Secara Tidak Terhormat.
Namun pribahasa mengatakan sepandai pandainya menyimpan bangkai suatu saat akan tercium juga baunya “
Dengan adanya penerbitan berita ini pihak dari pada suami korban meminta agar kiranya masyarakat Indonesia tau bahwa dibalik kebejatan oknum PNS tersebut supaya jajaran pemerintah kabupaten Lampung barat hususnya Kepada Bupati Lampung barat agar segera memberhentikan dan memecat secara tidak terhormat oknum Kabag hukum tersebut
Karna sudah melanggar daripada sumpah jabatan ,dan kepada jajaran kepolisian agar segera melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan secara terukur dan terarah
karna perselingkuhan dapat dilaporkan sebagai unsur pidana yaitu perbuatan zinah yang merujuk kepada ketentuan pasal 284 atau pasal 411 UU 1/2023
terkait hal tersebut PNS yang terbukti atau terlibat dalam perselingkuhan dapat diberikan hukuman disiplin berat berupa (a) penurunan jabatan lebih rendah selama 12 bulan (b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan ketentuan ini supaya dikemudian hari tidak ada lagi oknum ASN ditanah air yang melakukan hal hal tidak terpuji Merusak dan mengahncurkan rumah tangga orang
Kita tunggu Edisi selanjut nya
BERSAMBUNG
Time // Red// KOMPAS 86 COM.