Bawaslu Provinsi Sumbar Adakan Rapat Evaluasi  Penyelesaian Sangketa Proses Pemilu Tahun 2024

banner 468x60

AGAM, KOMPAS86.com
Ketua Bawaslu Provinsi Simbar Alni.SH.M.Kn buka secara resmi Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024,
Kegiatan ini di inisiasi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumbar, Rapat ini turut menghadiri dari KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen, S.Pt., M.H, selaku Ketua dan Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, sebagai Narasumber, Beni Aziz, Muhammad Khadafi.S.Kom serta Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu se Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Alamanda Hotel Balcone, Rabu.19/06/24.

Dalam sambutannya M.Khadafi.S.Kom Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumbar mengatakan, “Pengawas harus mengupayakan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan baik dan dilakukan Penyelesaian sengketa secara cepat, dan Pengawas mampu mengambil tindakan yang tepat jika terjadi Sengketa antar peserta pemilu”.

Lebih lanjut M.Khadafi menyebutkan pentingnya rapat evaluasi ini dalam memastikan proses Pemilu berjalan dengan lancar dan adil.

“Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan dapat menemukan solusi yang tepat guna untuk menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu dengan cepat dan efektif,” ujarnya.

Muhammad Khadafi.S.Kom juga menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Sumbar telah melakukan koordinasi yang intensif dengan pihak terkait, termasuk KPU, ASN, TNI/POLRI  dalam menangani setiap sengketa yang muncul selama proses pemilu” ungkapnya

Di akhir sambutanya Muhammad Khadafi mengingatkan teman-teman di Bawaslu tentang potensi pelanggaran oleh ASN, Ia mendorong peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap skema dan potensi pelanggaran untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Senada yang di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Alni.SH.M.Kn menggaris bawahi pentingnya kesiapan dan pengetahuan yang lebih baik, “Teman-teman di Bawaslu harus memahami aturan-aturan teknis dan mampu mengupdate diri terhadap perubahan regulasi, dan menekankan bahwa rapat koordinasi kali ini menjadi momen perdana memasuki tahapan Pilkada”. Terangnya

Alni juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Nomor 10, khususnya Pasal 146 yang mengatur kewenangan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu serta memahami teknis penyelesaian sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016″.

Kita berharap Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan tidak ada yang bisa mengganggu jalannya proses demokrasi di kabupaten/kota,” pungkasnya

(Basa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan