Guruh Yanuar: Tuduhan PT HBSP Terhadap Kepala Desa Sukaluyu Tidak Berdasar

banner 468x60

Kompas86.com | Karawang, Kamis 13/0625 Ketua Presidium Gerakan Driver Online Karawang (Guruh Yanuar) menilai PT HBSP telah melakukan kesalahan karena menuduh Kepala Desa Sukaluyu Telukjambe Timur, Karawang, terkait kesepakatan fee yang diberikan sebagai kontribusi kepada Desa Sukaluyu. Kesepakatan tersebut sudah diatur dalam perjanjian antara PT HBSP dengan BUMDes Desa Sukaluyu.

 

Menurut Guruh Yanuar, BUMDes sebagai lembaga usaha desa berhak melakukan kegiatan usaha atau bekerja sama dengan siapa pun, baik pengusaha besar maupun kecil, untuk mengelola potensi sumber daya di desa. Salah satu objek usaha BUMDes adalah potensi sumber daya yang ada di daerah tersebut.

 

Lahirnya BUMDes merupakan wujud ikhtiar untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di desa, dengan tujuan menciptakan keseimbangan sosial dan mengurangi ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat. Distribusi ekonomi yang merata memungkinkan masyarakat desa merasakan manfaat dari kemajuan pembangunan dan peradaban sosial modern berbasis industri. Selain itu, hal ini juga penting untuk menjaga kestabilan ekonomi bagi masyarakat di daerah tersebut.

 

Contoh seperti Desa Sukaluyu, yang memiliki banyak industri dan pabrik PMA, menunjukkan bahwa salah satu strategi yang paling memungkinkan agar masyarakatnya tidak hanya menjadi objek di tengah industri hulu adalah dengan membangun kerja sama. Hal ini memungkinkan terwujudnya kesetaraan desa dan kesempatan kerja bagi masyarakat.

 

Banyaknya perusahaan di daerah tersebut seharusnya mendukung dan memperhatikan kepentingan hidup masyarakat desa sehingga mereka dapat terbantu dari sisi ekonomi, berpenghasilan, dan berdaya guna secara sosial. Dengan demikian, kapitalisasi yang bergerak di desa tidak hanya dikuasai atau didominasi oleh pihak tertentu, terutama pengusaha asing, tanpa memperhatikan akar sosial yang tumbuh di desa tersebut.

 

Selama ini, pengelolaan limbah industri sisa produksi yang memiliki nilai jual ekonomis seharusnya dikelola oleh masyarakat setempat melalui BUMDes. Wajar jika ada pengelola atau pengusaha dari luar desa mendapatkan kesempatan untuk mengelola, mereka harus berbagi rejeki dengan masyarakat setempat yang diwakili oleh BUMDes. Sehingga, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut menggerakkan roda bisnis secara berkesinambungan.

 

Guruh Yanuar juga menambahkan bahwa fenomena pengaduan laporan ini harus ditangani dengan hati-hati oleh lembaga kejaksaan. Jika aspek hukum dipaksakan tanpa melihat kompetensi, maka berpotensi menimbulkan penegakan hukum yang sesat dan sewenang-wenang. Hukum harus seimbang dengan kaidah sosial dan budaya yang berkembang di suatu daerah agar bermanfaat bagi masyarakat.

 

“Pelaporan PT HBSP yang menuduh kepala desanya atas dugaan tindak pidana korupsi hanya akan memicu masalah baru yang memperkeruh suasana antara masyarakat Sukaluyu dengan PT HBSP, sehingga mengancam kondusivitas yang telah lama dibangun bersama. Pelaporan tersebut tidak berdasar dan hanya menimbulkan opini liar,” jelas Guruh Yanuar.

 

Perjanjian antara PT HBSP dengan BUMDes Sukaluyu adalah hubungan bisnis (B to B), bukan dengan kepala desa Sukaluyu secara pribadi. Jika PT HBSP tidak mau berbagi rejeki dengan masyarakat sesuai perjanjian, publik bisa menilai sikap manajemen sosial PT HBSP yang tidak mendukung pembangunan sosial di Desa Sukaluyu agar menjadi lebih baik, berdaya saing, dan sejahtera. “””

Pos terkait

Tinggalkan Balasan