Menghalangi Tugas Wartawan Oknum Brimob di Laporkan Ke Ketua FAST RESPON ,DPP propinsi Oleh Pimpinan Media

banner 468x60

BUNGO jambi kompas86com
Batang Hari /Jambi
Seorang kabiro Tinta nusanta.co.id.dan wakil ketua PJS.pro jurnalis Siber Batang hari ,juga sebagai wartawan FAST RESPON ,AZHAR (54) membuat laporan Ketua  FAST RESPON DPP Propinsi Jambi. terkait dugaan tindakan intimidasi oleh oknum Petugas PAMPAM Kelurahan Durian luncuk batinXXIV  di PT.KJS.(Kaisar jaya sumatra)Tambang Batu bara, pada saat melaksankan tugas peliputan yang diduga Petugas Oknum Brimob salah satu komandan regu PAMPAM PT.KJS.

“Hari ini, saya melaporkan atas (dugaan pelanggaran) tentang tindak pidana UU Pers terkait kejadian yang menimpa diri saya saat menjalankan tugas sebagai Jurnalis meliput di  PT.KJS.(Kaisar jaya sumatra)”

Azhar menceritakan, perlakuan tidak mengenakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang diduga bernama Siyutih di PT.KJS.  Pos Tambang Batu -bara pada kamis (6/6.2024).Dengan seragam topi  helm puti seragam perusahaan.

Dirinya(azhar) mengatakan, Ia mendapat tugas untuk meliput Perkara sangketa masyarakat  degan PT.KJS sidang di lapangan.saat Ikut melakukan peliputan di PT.KJS. Tambang Batu bara ,Pada Pos ada salah seorang  Oknum Brimon yang menghalanginya meliput, sementara sebelumnya saya sudah minta izin  Ujarnya.

Sebelum melakukan Mau masuk, dirinya sudah meminta izin kepada Oknum Brimob  keamanan PAMPAM yang bernama Sayuti” Kata Azhar.,” jelas Azhar.

Tidak senang atas perbuatan pelaku menghalangi dan menghambat tugasnya sebagai Jurnalis, atas kejadian tersebut, Azhar Melapor ke pimpinan media tinta nusantara.co.id ,ketua PJS.pro Jurnalis SIbet propinsi Jambi dan ketua DPP FAST RESPON  propinsi Jambi .untuk melaporkan kejadian tidak menyenangkan tersebut,Untuk d tindak Lanjuti Perbuatan Oknom Brimob Sayutih tersebut.

Pimpinan Media onleni wartawan Senior HARKIS dan Ketua FAST RESPON ,  Dodi .Tanggapannya tentang kejadian ini mengatakan, Untuk diketahui, berdasarkan UU no 40 tahun 1999 Tetang pers, Pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers di jamin sebagai hak azazi warga Negara.

Dalam ketentuan pidana Undang-Undang Pers pasal 18 dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.”

Lebih lanjut  dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan   akan dikenakan pidana.(az*”)  tutupnya ..tim ..editor ..tarmizi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan