KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com
KARO – Baru-baru ini Satlantas Polres Tanah Karo laksanakan operasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang diikuti oleh UPTD Samsat Kabanjahe serta Jasa Raharja Kabanjahe, yang dilaksanakan di beberapa titik di Tanah Karo.
Untuk itu dan melalui penglihatan Kompas86.com, Mobil berplat merah terpantau dipergunakan dan terparkir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kabanjahe, tepatnya samping pos security. Dengan nomor kendaraan BK 103 S telah mati pajak selama setahun.
Lalu, bagaimanakah jika mobil berplat merah (kendaraan dinas), mati pajak tetap dipergunakan berkendara dijalanan. Tentunya hal tersebut tidak dapat dicontoh dan dapat menyebabkan masyarakat enggan membayar pajak.
Mengingat, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah.
Aly Munthe, SH, pemerhati PKB Kabupaten Karo, sekaligus Wakil Seketaris DPC LSM Perintis Kabupaten Karo, mengatakan penunggakan pajak di lingkungan pemerintah adalah bukan hal yang baru. Setiap tahun kasus serupa selalu saja ada, yang berbeda hanya instansinya dan jumlah besaran pajak yang tertunggak.
“Semestinya tunggakan yang seperti ini tidak perlu terjadi di lingkungan Pemerintah. Apalagi jika saja ini milik kendaraan dinas PN Kabanjahe sudah sangat aneh dan langka terjadinya. Pasalnya mereka yang kena tilang akan disidangkan di Pengadilan. Lah ini Pengadilannya saja tidak bayar pajak, apakah itu disebut contoh” kata Aly.
Tambahnya, dampak yang muncul sangat besar, di antaranya mempertontonkan sikap tidak taat bayar pajak kepada masyarakat secara luas yang notabena-nya adalah obyek pajak.
“Kondisi ini tentu saja sangat melukai hati masyarakat, dimana mereka dikejar-kejar setiap saat agar membayar sementara pemerintah sendiri yang jelas-jelas punya anggaran untuk itu, tetapi tidak membayar tepat waktu alias sering menunggak. Hampir tidak ada wajib pajak yang bisa bersembunyi dari kejaran petugas pajak.”
“Makanya tindakan tidak membayar pajak adalah jelas-jelas suatu sikap yang tidak patut ditiru. Berkenaan dengan itu, pihak atasan instansi yang bersangkutan harus berani mengambil tindakan terhadap anak buahnya yang tidak disiplin dalam membayar pajak. Apapun alasan yang dikemukakan para penunggak pajak tentu tidak bisa diterima, apalagi mengingat anggarannya memang tersedia di setiap instansi yang memiliki kendaraan dinas” kata Aly.
Hal senada juga dikatakan Tarigan, selaku supir angkutan umum Kota Kabanjahe, dirinya berharap bagi kendaraan dinas yang menunggak pajak agar segera membayarnya. Menurutnya, pemerintah harus menjadi contoh untuk taat pajak.
“Bagaimana masyarakat mau bayar pajak, kalau pemerintah kendaraannya mati pajak,” ujarnya.
“Berpijak dari sini, kita menilai bahwa persoalan penunggakan pajak kendaraan di lingkungan pemerintah adalah persoalan serius. Tidak boleh ada lagi kasus penunggakan pajak kendaraan dinas, karena kondisi ini sangat me-lukai hati masyarakat yang memang taat membayar pajak” ucap Tarigan.
Tambahnya, “Saya pernah mengikuti sidang tilang, kalau ternyata yang menyidangkan saya tak taat peraturan dan tidak bayar pajak kan aneh” tutup Tarigan sambil tertawa.
Sampai berita ini diterbitkan sipenulis masih berusaha mengonfirmasi pihak PN Kelas I B Kabanjahe.
#(Yogi Barus)#