Perawang Siak KOMPAS86.COM |
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Kabupaten Siak laporkan Ronaldi sebagai pemilik dan penjual tanah bermasalah yang beralamat di Dusun P. Sepetai RT/RW : 06/08 Kampung Dayun Kec. Dayun Kab. Siak yang dijual belikan kepada sempa BR. Sitepu alias Ibu Dian. Laporan yang disampaikan jajaran pengurus yang diwakili Ketua DPC LSM PENJARA SIAK Optonica Zega dan Syaiful Sinaga sebagai anggota bersama korban ibu Dian diterima langsung oleh Kanit Ipda. Fuad Aprima, SH dan penyidik unit I Reskrim polres Siak pada, Kamis ( 30 Mei 2024 ).
Untuk diketahui sebelumnya kasus tindak pidana penipuan Ronaldi terhadap Ibu Dian berawal ketika Ronaldi red. meminjam uang kepada Bu Dian sebesar Rp. 5.000.000 pada Th. 2023 yang lalu dan karna terkendala pembayaran, Ronal kemudian mengimingi Bu Dian untuk menawarkan sebidang lahan yang akan dijadikan kaplingan rumah seluas 15.000 m2 ( 1.5 Ha ) terletak di Dusun P. Sepetai RT/RW : 06/08 Kampung Dayun Kec Dayun Kabupaten Siak yang diperkirakan harga sekitar Rp. 200.000.000 dengan cara pembayaran yang tawarkan di angsur oleh Ibu Dian kepada Ronaldi. Dari kesepakatan itu, Ronaldi juga menjanjikan dengan membuat pernyataan jika lahan atau tanah yang dijualnya tidak bermasalah dan jika dikemudian hari terjadi permasalahan maka Ronaldi siap menunggu resiko.
Atas kesepakatan, Bu Dian mengangsur pembayaran hingga 80.000.000 kepada Ronaldi dengan penyerahan uang dengan sistim transfer dan ada juga sistim penyerahan tunai dan meminta Ronaldi untuk melakukan balik nama surat berhubung surat yang diperjual belikan masih Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Pengusahaan Tanah ( SKRPPT ) yang ditandatangani ketua RT : 15 Lores Sinambela, Ketua RK : 03 Asdar Pasribu dan diketahui Penghulu Dayun M. Nasya Nugrik, M.IP dengan ditangani.
Namun rencana balik nama Surat tanah Ronaldi ke Bu Dian terkendala, sesuai pernyataan RT setempat dan pihak Desa karna adanya orang lain yang merasa punya hak atas tanah dimaksud atau sengketa. Mulai dari kejadian itu Bu Dian tidak melanjutkan kesepakatan karna Ronaldi tidak bisa membuat surat terbaru untuk balik nama dan meminta untuk mengganti kerugian uang nya yang kurang lebih 80.000.000. Merasa ditipu, Bu Dian mencoba meminta Ronal untuk mengembalikan kerugian itu hingga Ronaldi menjanjikan nya namun sampai saat ini belum terealisasi hingga Bu Dian melaporkan hal ini ke Polres Siak bersama rekan Pengurus DPC LSM PENJARA SIAK.
Optonica Zega ketua DPC LSM PENJARA SIAK menyampaikan, agar ada jera kepad oknum-oknum yang suka melakukan tindakan penipuan dengan modus jual beli tanah bermasalah. Kita telah menyampaikan laporan dan telah diterima oleh bagian unit I Reskrim polres Siak. ” Kita berharap kepada rekan” di Polres Siak kiranya kasus penipuan dengan modus jual beli tanah ini agar diatensikan berhubung sudah banyak korban dan jangan sampai bertambah lagi, apalagi di Kampung Dayun sudah ada 3 kasus yang kita terima laporan masyarakat belum lagi korban lainya dan sebagian sudah kita mediasikan. Kasihan warga kita ditipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Kita berharap juga jangan ada pandang bulu buat oknum tersebut apa pun profesinya dan dari kalangan manapun akan kita tetap cari keadilan sampai kapanpun proses nya berjalan akan kita tetap kawal dengan cara berkordinasi terus. ” Jelas Optonica Zega.
( Agusman Zega )