Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat (PMM) Aceh Timur dalam Memahami Kondisi dan Situasi Politik Pra Momentum Pilkada 2024

banner 468x60

 

ACEH TIMURKOMPAS86.COM__, Beberapa pekan terkahir, telah beredar penggirangan opini yang terasa sangat mengkreditkan dan menyudutkan salah satu balon bupati Aceh timur, ini jelas tidak sesuai dengan fakta dan peristiwa hukum yang ada.

 

Kami PMM dalam memahami asumsi opini liar atau pembunuhan karakter, jelas sangat bertolak belaka dengan semangat bersama dalam mencapai cita-cita dan tujuan bernegara.

 

Kami PMM dalam memahami situasi dan kondisi politik oleh asumsi liar tersebut, yang telah dimainkan oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten, telah memecahkan konsentrasi politik publik dalam melihat sosok pemimpin masa depan Aceh Timur .

 

Akibat sentimental politik yang terus dibangun, tentu sangat merusak dan memecahkan suasana Pilkada dengan semangat membangun Aceh Timur dengan Ide, gagasan dan konsep kemajuan.

 

Maka atas kondisi dan situasi politik sentimental, memalukan, dan dapat merugikan masyarakat, kami atas nama Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat (PMM) menyatakan sikab:

 

1. Meminta masyarakat Aceh Timur untuk tetap tenang, tunduk dan patuh pada lembaga hukum.

2. Meminta oknum-oknum tertentu agar tidak mempengaruhi dan memprovokasi masyarakat yang dapat menghilangkan harkat dan martabat seseorang tanpa fakta hukum, karena hal itu bagian dari ujaran kebencian yang telah diatur dalam pasal 310 ayat 1 dan 2.

3. Meminta pihak-pihak yang tidak berkompeten untuk tidak berbicara asumsi apapun sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

4. Mengajak seluruh masyarakat Aceh Timur untuk ikut serta menjaga suasana politik Pilkada 2024.

5. Meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak playing Fictim atas suatu peristiwa hukum yang belum ada keputusan hukum.

6. Mendesak aparat penegak hukum untuk dapat bekerjasama dalam menjaga suasana Pilkada dengan mengantisipasi hal-hal yang dapat merusak suasana publik.

7. Mengultimatum pihak-pihak yang tidak berkompeten dan berkewenangan berasumsi pada suatu proses hukum yang belum selesai.

 

RZ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan