Hak jawab : Diduga Kepala Desa Jaring Halus Menyalahgunakan Jabatan Dengan Mengolah Data Pencairan KUR Masyarakat

banner 468x60

Jakarta, KOMPAS86.com
Untuk dan atas nama serta Kepentingan Hukum klien kami, USMAN, laki-laki, Tempat, Tanggal Lahir/Umur : Jaring Halus, 11 Desember 1981/41tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Strata Satu, Pekerjaan Guru/Kepala Desa Jaring Halus, Beralamat tempat tinggal di Dusun II, Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten. Langkat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Agustus 2021 (terlampir);

Bahwa mengacu kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang
Pedoman Hak Jawab dan memenuhi hak jawab klien kami sebagai objek yang merasa
dirugikan akibat pemberitaan Media Online kompas86.com,dengan judul “Diduga Kepala
Desa Jaring Halus menyalahgunakan jabatan dengan mengolah data Pencairan KUR
masyarakat”,Kode Penulis PARIADI, Terbit hari Kamis, 15 Juni 2023, dengan link berita :
https://kompas86.com/daerah/diduga-kepala-desa-jaring-halus-menyalah-gunakan-
jabatan-dengan-manipulasi-data-pencairan-kur-masyarakat/

Bahwa secara keseluruhan isi berita yang wartawan saudara sajikan adalah tidak benar
dan memutar balik fakta yang sesungguhnya karena klien kami sama sekali tidak pernah mengelapkan dana milik Juraida dan Syaifulah

Bahwa pada tahun 2021, klien kami bertemu dengan SYAIPULLAH dan klien kami
menawarkan pekerjaan yaitu mencari dan menangkap ikan cerebung di laut dengan cara
memukat seperti sejumlah warga desa jaring halus lainnya dan pada saat itu SYAIFULLAH menyatakan bersedia

Bahwa dengan maksud agar SYAIFULLAH dapat mandiri, klien kami menawarkan 1 (satu)
unit sampan yang baru direhab berikut dengan alat tangkapnya dengan harga Rp.
27.780.000,-(dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perjanjian pembelian
sampan dan alat tangkapnya dibayar tunai sebesar Rp. 25,000,000,-(dua puluh lima juta rupiah )

Bahwa disebabkan SYAIFULLAH tidak memiliki uang, maka klien kami menawarkan agar
SYAIFULLAH mengajukan pinjaman modal melalui progar KUR (Kredit Usaha Rakyat) ke
Bank BRI Kecamatan Secanggang dan klien kami berjanji akan membantu proses pengajuan pinjaman tersebut ke pihak bank

Bahwa besarnya pinjaman ke BRI Secanggang adalah sebesar Rp.25 juta dengan masa kredit 48 bulan dan angsuran perbulannya sebesar Rp.578.200

Bahwa ternyata, setelah menerima uang dari BRI Secanggang sebesar Rp. 25 juta,JURAIDAdan SYAIPULLAH mohon kepada klien kami agar diperkenankan memakai uang sebesar Rp. 10 juta dengan alasan untuk memperbaiki rumah, sehingga uang yang diterima klien kami hanyalah Rp.15 juta dank lien kami menyetujui permohonan tersebut dan tetap menyerahkan 1 (satu) unit sampan yang baru direhab berikut dengan alat tangkapnya kepada Juraida dan Syaifullah. (** )

Editor : Basa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan