KPU Kabupaten Karo Umumkan Tahapan-tahapan Jalur Perseorangan Pilkada Tahun 2024

banner 468x60

KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, umumkan tahapan-tahapan yang telah dilakukan berdasarkan PKPU No 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota 2024, yang menyatakan bahwa jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung dari tanggal 05 Mei-19 Agustus 2024.

Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo tahun 2024. Khususnya, untuk penerimaan syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo melalui jalur perseorangan, KPU Kabupaten Karo telah melakukan hal-hal sebagai berikut.

1. Bahwa berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Karo No 931 tahun 2024 tanggal 18 April 2024, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2024 sebanyak 25.508 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 9 Kecamatan.

2. KPU Kabupaten Karo telah melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo serta persiapan penyerahan dukungan perseorangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2024 pada pemilihan serentak tahun 2024 pada tanggal 30 April 2024 kepada berbagai elemen masyarakat, Forkopimda Kabupaten Karo, Partai Politik, dan Media.

3. KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan pengumuman No 678/PL.02.2-Pu/1206/2024 tertanggal 04 Mei 2024 tentang pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2024, telah mengumumkan waktu, tempat dan tata cara penyerahan syarat dukungan minimal calon Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2024. Sesuai jadwal penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan dari tanggal 08 Mei – 12 Mei 2024, dengan perincian waktu sebagai berikut :
A. Tanggal 08 Mei – 11 Mei 2024 pukul 08
.00-16.00 WIB.
B. Tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.
Bertempat di Aula KPU Kabupaten Karo

4. Untuk penerimaan syarat dukungan minimal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2024, KPU Kabupaten Karo telah membentuk Tim Helpdesk untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya yang akan maju dari jalur perseorangan. KPU Kabupaten Karo juga telah membentuk Tim Pendukung fasilitas pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2024 yang akan datang menyerahkan syarat dukungan.

5. Sejak dibukanya penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2024 pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, ada masyarakat yang datang untuk meminta pembukaan akses aplikasi SILON kepada Tim Helpdesk KPU Kabupaten Karo, sejumlah 1 permintaan akun SILON. Berkaitan dengan hal tersebut dengan ini dinyatakan KPU Kabupaten Karo sampai ditutupnya pendaftaran ini menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari 1 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo dari jalur perseorangan.

Hal-hal tersebut diketahui melalui surat Rilis Pers yang telah ditandatangani langsung oleh ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, pada 13 Mei 2024.

#(Yogi Barus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan