Kavling Siap Bangun Milik PT LMP di Kampung Jabi Bermasalah,Satgas Mafia Lahan Diminta Turun Menangani

banner 468x60
Lokasi KSB Milik PT.LMP Di Kampung Jabi

 

Batam,kompas86.com  – Kavling Siap Bangun (KSB) yang disiapkan oleh PT Langgeng Maju Prakarsa (LMP) untuk merelokasi warga Ruli Purna Yuda di Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, kota Batam itu masih bermasalah sehingga membuat warga ragu pindah kesana.

Setelah sebelumnya BP Batam mendapat aduan dari warga Ruli Purna Yuda. Petugas KSB BP Batam menyarankan agar warga tidak terburu-buru membongkar rumah mereka sebelum memeriksa legalitas perusahaan yang bertanggung jawab atas relokasi tersebut. Petugas juga meragukan keaslian surat KSB dari PT LMP yang menurutnya dapat dibuat oleh siapa saja.

Begitu juga status lahan di Kampung Jabi yang ternyata setelah dicek oleh petugas BP Batam, masuk dalam wilayah kampung tua yang tidak boleh dijadikan kavling.

Hal ini membuat warga Ruli Purna Yuda, Yulius Leu, mendatangi RT 01/RW 04 Kampung Jabi untuk mencari kejelasan status lahan KSB tersebut.

“Saya tidak tahu bahwa warga Ruli Purna Yuda akan direlokasi ke sini. Tunggu saya hubungi pengelola lahan sebentar,” kata Udin, ketua RT 01 Kampung Jabi.

Setelah berkomunikasi dengan pengelola lahan, Udin menegaskan bahwa pemilik lahan tersebut juga tidak tahu bahwa lahan yang mereka kelola digunakan untuk relokasi warga sesuai surat KSB yang dikeluarkan oleh PT LMP.

“Pengelola lahan juga tidak mengetahui bahwa lahan itu digunakan untuk relokasi warga Ruli Purna Yuda. Jika mereka pindah, saya sebagai ketua RT tidak akan mengakomodir urusan mereka. Terlebih lagi dalam hal pembuatan surat-surat agar mereka menjadi warga di sini. Karena lahan ini adalah bagian dari kampung tua dan bukan untuk relokasi warga. Awalnya, lahan ini ditujukan untuk warga Kampung Jabi yang terdampak pelebaran jalan di depan,” jelas Udin.

“Kami juga telah melakukan beberapa kali rapat dengan Komisi 1 DPRD Kota Batam, sehingga kami cukup terkejut setelah mendengar aduan bahwa lahan telah ditetapkan untuk relokasi warga. Tidak mungkin sebagai RT , saya menerima warga luar masuk kesini, sementara warga kampung Jabi yang nantinya digusur terdampak pelebaran jalan pindah ke tempat lain,” tambah Udin.

Sementara itu, Yulius Leu, warga Ruli Purna Yuda, setelah mendengar pernyataan ketua RT Kampung Jabi, menyatakan bahwa ia akan tetap mengikuti arahan dari BP Batam untuk tidak membongkar rumahnya sebelum mengetahui legalitas perusahaan yang menggusur rumah mereka di Ruli Purna Yuda.

“Saya akan tetap teguh pada keputusan saya, yaitu dipindahkan ke kavling yang jelas agar saya tidak mengalami kerugian. Jika saya pindah ke kampung Jabi dan menghadapi masalah, lalu harus pindah lagi, saya bukan orang kaya yang terus-terusan membangun rumah. Terlebih lagi lahan KSB yang ditunjuk tersebut masuk ke wilayah kampung tua. Ini seperti perangkap bagi warga Ruli seperti kami,” keluh Yulius.

Dia melanjutkan bahwa surat KSB dari PT LMP tidak sesuai dengan tujuan relokasi warga. PT LMP tidak pernah menunjukkan legalitas dari pihak developer yang menggusur rumah mereka.

“Kalau memang dari perusahaan developer merekomendasikan kami pindah ke Kampung Jabi, mana legalitas dan rekomendasinya. PT LMP (Anima) dan Developer (Ridwan) harus tunjukkan itu, atau sama-sama kita ke BP Batam biar mendapat penjelasan lebih lanjut, agar kami warga paham,” tegas Yulius.

Hingga saat ini, alat berat dan dump truck masih beroperasi di lahan Ruli Purna Yuda, sementara rumah-rumah warga masih belum dibongkar. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah baru saat hujan turun, dimana rumah dan sumur warga akan terancam banjir dan lumpur akibat tanah timbunan yang menggunung di sekitar rumah warga.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan