Bukittinggi, KOMPAS86.com
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam sebagai unit pelaksana teknis Keimigrasian melaksanakan operasi Jagratara di beberapa tempat, 5 Penginapan di Harau, Lima Puluh Kota, PT. Pinang Sakti Indonesia, Al Wakil Carpet, Bukittinggi, PT. Bernhard Bart dan PT Bess Well Nusantara, Agam serta ISI Padang Panjang, Operasi pengawasan orang asing itu dilaksanakan serentak dengan Kendali Pusat (Ditjenim) di seluruh Indonesia pada tanggal 2-3 Mei 2024.
Menurut Budiman Hadiwasito Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, “Kegiatan operasi Jagratara merupakan perintah langsung dari Direktur Jenderal Imigrasi dengan tujuan menciptakan dan menjaga keamanan”
“Serta untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran Keimigrasian di seluruh wilayah Republik Indonesia,”
Sebelumnya petugas Operasi Jagratara menghadiri rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasi JAGRATARA Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring. Rapat dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
“Pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 pukul 07.45 WIB, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam memberikan briefing singkat kepada seluruh anggota Operasi JAGRATARA terkait operasi yang akan dilaksanakan. Tim 1, 2 dan 3 kemudian berangkat dari Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam sekitar pukul 08.30 WIB menuju target operasi yang telah ditentukan”
“Pada saat dilakukan pengawasan ke PT. Bess Well Nusantara yang berdasarkan data terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) Warga Negara (WN) Malaysia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) a.n. Wong Jah Woo, didapatkan informasi dari pihak perusahaan bahwa yang bersangkutan sedang berada di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota”
“Dilakukan pemeriksaan terhadap ITAS yang bersangkutan dan ditemukan bahwa ITAS yang bersangkutan masih berlaku sampai dengan 02 Maret 2025 dan tidak ditemukan adanya pelanggaran, Petugas juga bertemu dengan 2 (dua) orang WNA asal Swiss di PT. Songket Benhard Bart yang merupakan pemegang ITAS Investor yang berlaku sampai dengan 05 Oktober 2025”
“Di lokasi PT. Pinang Sakti Indonesia, petugas bertemu dengan 2 (dua) orang TKA WN Republik Rakyat Tiongkok. Dilakukan pemeriksaan terhadap ITAS TKA tersebut dan ditemukan bahwa ITAS yang bersangkutan masih berlaku sampai dengan 16 Januari 2025”
“Petugas tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian di perusahaan PT. Pinang Sakti Indonesia tersebut, Sementara di ISI Padang Panjang, pihak kampus menyampaikan bahwa saat ini belum ada tambahan pelajar maupun pihak pengajar berkebangsaan asing. Sebelumnya ISI Padang Panjang sudah melaporkan 11 (sebelas) orang pelajar yang merupakan pemegang ITAS Pendidikan.
“Berdasarkan hasil wawancara dan elisitasi dengan pihak penginapan yang berada di daerah wisata Lembah Harau diperoleh keterangan bahwa pihak penginapan tidak mengetahui bahwa diwajibkannya untuk melapor kepada Imigrasi setempat jika mereka menerima tamu orang asing”
“Maka atas hal tersebut petugas menginformasikan kepada pemilik/pengurus penginapan agar melaporkan jika ada tamu WNA yang menginap melalui media WhatsApp dan E-mail yang sudah disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam. Tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang berada di penginapan tersebut”
“Dalam Operasi JAGRATARA 2024 yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam tidak ditemukan adanya temuan dan permasalahan terkait dengan keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Agam”
Diharapkan dengan adanya operasi ini dapat mengurangi potensi pelanggaran Keimigrasian dan turut serta menjaga keamanan dan ketertiban negara.
(Basa)