Pernyataan Terbuka Fredik Liubana, ST.

banner 468x60

Pernyataan Terbuka Fredik Liubana, ST.

TTS NTT.kompas86.com.FREDIK LIUBANA, ST Jenis Kelamin: Laki – Laki
TTL : Oeue, 06 – 02 – 1974 yang
Alamat : Kesetnana, RT/ RW : 023/008, Desa Kesetnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan-NTT dari
Agama : Kristen Protestan

Dengan ini,Saya menyatakan Secara Terbuka dan Jujur ke Publik bahwa ” Saya adalah Mantan Terpidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri So’e, Nomor : 151 / PID – SUS / 2014 / PN SO’E,Tanggal 10 Desember 2014. Dengan Perkara Pasal 44 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004. Saya menjalani masa Pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB So’e selama 3 ( tiga – Red ) bulan penjara,Terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2016 dan telah selesai menjalani masa pidana pokok pada tanggal 17 Januari 2017 dengan Nomor Register BIIB.01 – 08 / 2016 “.

Saya telah bebas lebih dari 6 ( enam – Red ) tahun dan Saya juga bukan Pelaku Kejahatan berulang – ulang. Saat ini, Saya mengajukan Diri Sebagai Calon Legislatif ( Caleg ) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) Pada Pemilihan Umum 2024 yang akan datang.

Demikian Pernyataan Terbuka ini, Untuk di ketahui Publik dan Pihak – Pihak terkait lainnya.(Soe,05 juli 2023)

Tarsi Abi86

Pos terkait

Tinggalkan Balasan