Terkait Sengketa Lahan, Ketua LKPK Kepri Buka Suara

banner 468x60

 

KepriKompas86.com__, ( 24.04.2024 ) Badan Pertanahan Nasional adalah, Lembaga pemerintah non kementerian yang

mempunyai tugas dibidang pertanahan

dengan unit kerjanya, yaitu Kantor Wilayah

Badan Pertanahan Nasional di tiap-tiap

Provinsi, Kabupaten dan Kota yang

melakukan pendaftaran hak atas tanah dan

pemeliharaan daftar umum pendaftaran

tanah. Lembaga tersebut dibentuk

berdasarkan surat keputusan Presiden

Republik Indonesia Nomor 26 tahun 1988

yang bertugas membantu presiden dalam

mengelola dan mengembangkan

administrasi per tanahan, baik berdasarkan

UUPA maupun peraturan perundang￾undangan lain yang meliputi pengaturan

penggunaan, penguasaan dan pemilikan

tanah, penguasaan hak-hak tanah,

pengukuran dan pendaftaran tanah dan lain lain yang berkaitan dengan masalah

pertanahan berdasarkan kebijakan yang

ditetapkan oleh Presiden.

Tugas pokok Badan Pertanahan

Nasional adalah membantu Presiden dalam

mengelola dan mengembangkan

Administrasi Pertanahan baik berdasarkan

Undang-undang Pokok Agraria maupun

peraturan perundang-undangan lain yang

meliputi pengaturan, penggunaan,

penguasaan dan pemilikan tanah dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah

pertanahan berdasarkan kebijakan yang

ditetapkan oleh Presiden. Tujuan dari

pembangunan bidang pertanahan adalah

menciptakan kemakmuran dan

kesejahteraan rakyat dalam rangka

mencapai tujuan nasional yaitu

mewujudkan masyarakat adil dan makmur

yang merata baik material maupun secara

spiritual berdasarkan Pancasila

Terkait Kasus Permasalahan Lahan Di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau ( Kepri )Beberapa waktu yang Lalu Hingga Menyeret Pejabat ( pj) Hasan Walikota Tanjung Pinang menjadi Tersangka,

Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( LKPK ) Propinsi Kepri,Kennedy Sihombing Mengatakan,dan Memberi Masukan, ” Kepada Seluruh Perusahan Di Indonesia Demi Kemakmuran Rakyat Indonesia Di NKRI Dan Kepada Pihak Pemerintah dan Penegak Hukum,Kita seluruh Masyarakat Harus Patuh Dengan Aturan,Jadi Kita Seluruh Masyarakat Mendukung Perusahaan Yang Jelas Legalitasnya Sah Secara Hukum,Berarti Pihak Perusahaan Tidak Merugikan Pihak Pemerintah,Itu Adalah Masukkan Ke Negara Dan Itu Otomatis Untuk Rakyat,Tetapi Perlu Di Pahami Pihak Perusahaan Karena Pihak Perusahaan Bukan Milik Perusahaan.Pihak Perusahaan Adalah HGB,HGU,HAK Pakai,Hak Mengelola.Ada Aturan Mainnya Sesuai Dengan Peruntukan Undang Undang Agraria yang Di Ajukan Ke pihak Pemerintah,Dalam Waktu Dua Tahun Harus Di Buktikan sesuai Dengan Peruntukkannya 25 Persen Dari Luas Lokasi yang Di Ajukan Ke Pihak pemerintah, Berarti Negara Tidak Di Rugikan Oleh Pihak Perusahaan.Tetapi Apabila Pihak Perusahaan Tidak Melaksanakan Sesuai Peruntukannya Dalam Waktu Dua Tahun 25 Persen Berarti Pihak Perusahaan Sudah Melanggar Dari Aturan Agraria No.5 Tahun 1960 Pasal 27,pasal 34,Pasal 40.hapus Antara Lain Karena Di Telantarkan” .Tutup Kennedy .

( Martin )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan