Ketua BPD Desa Duku Ulu,2 Tahun Tidak Pegang APBDES

banner 468x60

Kompas86.com Rejang Lebong-Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa duku kecamatan curup timur Rejang Lebong Selama 2 tahun Anggaran tidak diberikan Apbdes oleh Desa (23/4/2024.

Dalam sebuah Desa peran BPD sangat penting untuk mengawasi jalan nya penggunaan dana desa,sesuai dengan amanat UUD Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan tugas pokok dan fungsi belum lagi turunan seperti permen serta Perda di setiap daerah.

Hal ini di sampaikan oleh mulyadi kepada media ini saat di konfirmasi,ia sebagai ketua BPD di Desa dalam tahun 2022/2023 tidak pernah pegang arsip Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah Desa dan persyaratan pencairan Dana Desa setiap tahun anggaran.

Untuk diketahui BPD wajib pegang APBDES sebagai bentuk pengawasan serta pedoman, melihat seperti apa kinerja kepala Desa dan di belanjakan kemana dana desa dalam satu tahun baik ADD maupun DD.

Kami BPD hanya ikut musyawara of6 kemudian tanda tangan APBDES selama dua tahun,DI duga kepala Desa tidak pernah memberikan APBDES ke kami sebagai anggota sehingga untuk anggaran hanya saya ingat pos kegiatan ketahan pangan 170 jta di belanjakan sapi 5 ekor kemudian bibit ikan mujahir serta kolamnya thn 2023 dan pengerasan jalan 400 juta tahun 2023 untuk pos lain kami tidak perna tau om.ungkap mulyadi.

Ia menambahkan tidak pernah ada lampiran berupah APBDES hanya menghadiri undangan,menyepakati,menyetujui apa rencana anggaran dana desa di musyawarakan terkait hasil musyawara tidak pernah di kasi oleh desa.

Ia menilai kepala Desa kurang transparasi dalam penggunaan dana desa diduga ada dugaan tindak pidana korupsi,dengan cara marup harga satuan baik kegiatan fisik dan non fisik.

Terpisah hal tersebut di banta keras oleh kepala desa Duku Ulu Amarwan mengatakan,ia sebagai pemerintah siap menerima kritik saran yang membangun.

Pada saat di konfirmasi terkait adanya isu tentang desa bawasanya ia menjelaskan, kmi setiap kegiatan melakukan musyawarah terkait penggunaan dana desa setiap tahun. bagaimana bisa jika tidak memberikan APBDES, sebab itu payung hukumnya dan persyaratan pengajuan dana desa ke bupati dan istansi terkait lainya om.ujarnya

Yang jelas ia setiap tahun memberikan APBDes ke BPD kemudian ia tidak ingin berargumen terlalu jauh sebab secara pemerintahan berjalan baik,intinya jika tidak melakukan hal tersebut dana desa tidak bisa cair dan tahun ini sebelum lebaran sudah gajian semua. Tutupnya

Penulis ; (WH)

Wartawan ; Mandala

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan