Batu Bara ( Sumut ) Kompas86.com__, Jumat 19 / 04 / 2024. Bendera merah putih sebagai lambang kehormatan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), dimasa penjajahan para pejuang pahlawan bersama rakyat melawan penjajah ingin merebut tanah air sehingga terjadi pertumpahan darah pada tahun 1945 demi memperjuangkan tanah air dari para penjajah belanda selama 360 tahun.
Saat di konfirmasi keberadaan bendera robek, kusam, buram, berkibar didepan kantor balai Desa Sei Rakyat ke pegawai perangkat Desa yang berada dikantor dan dianya tidak mempunyai bet nama di baju dinas kerja, memberikan tanggapan nanti kami ganti pak, pungkasnya.
Hasil investigasi wartawan Kompas86.com beserta Tim, perihal tersebut jelas sudah diduga para perangkat Desa hingga kepala Desa tidak punya ETIKA, dengan unsur sengaja mengibarkan bendera dikantor balai Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Disatu sisi, pengibaran bendera merah putih itu adalah bukti kecintaan pada tanah air, namun di sisi lain para pengibar bendera RUU KUHP telah merumuskan suatu ancaman bagi siapapun mengibarkan bendera Negara rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, rumus itu terdapat dalam pasal 235 RUU KUHP.pasal 234 RUU KUHP juga mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun bagi siapapun yang merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, melakukan perbuatan lain terhadap bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, ataupun merendahkan kehormatan bendera.
Wartawan Kompas86.com beserta Tim menegur agar bendera merah putih di turun kan, dan akhirnya telah di ganti oleh pegawai perangkat desa dengan mengibarkan Bendera Merah Putih yang diambil dari kantor. hal tersebut tidak boleh dibiarkan biar ada efek jera, supaya aparat penegak hukum untuk tindak tegas.
Dilaporkan Oleh ( Regar / Tim ).