Trenggalek ( JATIM ) Kompas86.com
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan serentak bagi semua obyek pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia. Ini dalam satu wilayah desa/kelurahan yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan yuridis. Juga merupakan upaya Pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan sertifikat tanah yang murah dan cepat.
Berdasarkan Instruksi Presiden, No. 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL diantaranya untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, mencegah terjadinnya konflik pertanahan yang melibatkan aparat. Inpres ini didukung oleh keputusan 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dijelaskan pula, biaya setiap pemohon untuk pulau Jawa Bali NTB tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 3, maka penbambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang. Petugas tidak boleh menerima tambahan dalam bentuk uang. Harapannya, pada Tahun 2025 seluruh Warga Negara di Indoneisa yang tanahnya belum bersertifikat harus sudah bersertifikat.
Sementara itu Desa Karangtengah Kecamatan Panggul Trenggalek yang juga sebagai Penlok PTSL 2023/2024 melaui Sekdes Sumarji menyampaikan, sertifikiasi dilaksanakan secara sistematis dengan catatan tidak ada permasalahan, dengan syarat ada 3 kategori yakni kategori bukti lengkap, kategori bukti tidak lengkap, dan kategori bukti tidak ada. Sedangkan yang tidak bisa di ikutkan dalam PTSL ada 2 jenis yaitu tanah yang berpekara di pengadilan dan tanah yang tidak jelas kepemilikannya dan selain Pokmas PTSL . yang terdiri dari unsur masyarakat dan peserta pengurus sertifikat PTSL.
Menurut peraturan sebenarnya perangkat Desa tidak boleh di libatkan dalam struktural (pokmas)namun menurut Sekdes Sumarji untuk mempercepat proses pendaftaran di desa Karangtengah melibatkan perangkat desa ,masih menurut Sekdes dana pemohon seetifikat ptsl sebagian masih berada di tangan kasun ,karena nya di Desa Kami untuk 2024 ini ada tambahan kuota pemohon baru “pungkas Sumarji
(jurnalis Shol)