VIRAL!.. Oknum Polisi Berpangkat Briptu Pamer Ngisap Sabu Depan Kamera, Ini Videonya!

banner 468x60

OKI ( Sumsel )
Kompas86.com

Oknum Polisi berpangkat Briptu Inisial L Tugas di Polsek Pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Pada awalnya Oknum Polisi L ini Nelpon A minta belikan Sabu, jawab A dakatek jualannyo lagi pulok susah nak belinyo bukan seperti warung kato A, tidak lama kemudian Oknum Polisi L datang kerumah A pada tanggal 16 Januari 2024, sesampai di Rumah A tau tau Oknum ini buka bungkusan dan mengeluarkan peralatan, lalu di tanyo A, apo itu lur jawab L ini sabu Kito nyabu dulu sekitar jam 13.00 siang, “ungkap A”

Menurut keterangan inisial A kepada tim awak media, Oknum Polisi inisial L benar menghisap sabu pada tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib, padahal aparat penegak Hukum seharusnya Oknum ini tidaklah pantas memberikan contoh di hadapan Masyarakat, lagi lagi selesai menikmati barang haram tersebut Oknum Polisi berkata kepada A, kita mencari Orang yang nyabu nanti kita tangkap biar kita dapat modal lagi “ungkapnya A.

Beberapa Rekaman dan Video yang kami dapat bahwa Oknum Polisi tersebut telah memakai atau menggunakan Narkoba berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya Hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian.

Saat di konfirmasi salah satu awak media pada hari Selasa 19 Maret 2024 lewat Via WhatsaApp, Oknum Polisi tersebut langsung menelpon, mengatakan minta tolong kak, kagek aku hubungi lagi kak, aku baru balek dari piket, kak di Mano tempat kak, aku jengok Bae KaK ke Palembang, kalo dak biso selesai Yo aku terimo Bae sekuensi nyo kak, sembari mengatakan klo sore dak biso Karno aku ado undangan di Polda acara berbuka puasa bersama, Yo sudah kak ketemu di Polda Bae kak, “ungkap Oknum ini,

Ditunggu di Polda sekitar jam 03.00 wib sampai sore Ternyata Oknum Polisi tersebut Membohongi Salah satu wartawan Polda karena beberapa kali di telpon tidak di angkat di cet wa tidak ada balasan, terakhir di tengah malam baru ada balasan, Maaf Kela KaK, la kemalaman batry hp ku habis pulok, “ungkap Oknum tersebut,

Kasus penggunaan Narkoba di Tanah Air semakin memprihatinkan, Apalagi belakangan ini ramai diperbincangkan dipublik, tapi anehnya masih ada saja Oknum Polisi yang turut memakai barang haram tersebut.

Intruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K, M.I.K mengatakan Pihaknya akan mengevaluasi seluruh Anggota Korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di internal Polisi terkait tindak Pidana, penyalahgunaan Narkoba, “Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan,” ungkap Kapolda Sumsel.

Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah Apakah proses Hukum Oknum Polisi yang terlibat Narkoba sama dengan Masyarakat pada umumnya?..Dikutip dari Klinik Hukum Online berjudul Proses Hukum Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana, Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus tunduk pada kekuasaan Peradilan umum, Hal ini menunjukkan bahwa Anggota Polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum Militer.

Meski Anggota Kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oknum Polisi yang menggunakan Narkoba berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya Hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia (lihat Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri 14/2011)

Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas Pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan Pidana terhadap Anggota Polisi yang bersangkutan (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011). Oleh karena itu, Oknum Polisi yang menggunakan Narkoba tetap akan diproses hukum Pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.

Kami tim dari Media, Kodam, Korem 044/Gapo, Polda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K, M.I.K meminta, memanggil, Menindak, mencopot Oknum Polisi inisial L yang memakai atau menggunakan barang haram tersebut, karena tidak pantas menjadi seorang Polisi memberikan contoh yang tidak baik di hadapan Masyarakat ( Jumat 19 April 2024 )

( TIM RED )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan