Bukittinggi, KOMPAS86.com
Pembangunan Hotel yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera diduga tak mengantongi izin dari Pemerintahan setempat. Anehnya, pembangunan hotel itu jalan terus. Saat ini, terlihat salah satu bangunannya telah mencapai 2 lantai, bahkan akibat pengerukan yang di lakukan ke sisi jalan, mengakibatkan bahu jalan amblas.
Hal itu pun menjadi keluhan bagi masyarakat pemudik yang melintasi jalan tersebut karena terjadinya penyempitan badan jalan, apalagi pada musim libur lebaran ini.
Pembangunan hotel ini di duga belum mengantongi izin, karena berdasarkan informasi masyarakat sekitar tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Jorong dan Nagari setempat,
Seperti di lansir dari beberapa media online yang mengatakan bahwa inisial L Manager Hotel sudah di panggil untuk di mintai keterangan di Polresta Bukittinggi, tetapi menghindar saat ingin di konfirmasi wartawan, apakah pembangunan hotel tersebut sudah memiliki izin atau tidak, ( tidak memberikan jawaban ).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”):
Setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
⁹Pembangunan tanpa izin adalah salah satu bentuk pelanggaran serius terhadap hukum tata ruang, Pemerintah daerah setempat wajib melakukan tindakan penertiban dan menghentikan pembangunan yang dilakukan tanpa izin.
Pelanggaran ini diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan terkaityaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah salah satu undang-undang yang mengatur tata ruang di Indonesia.
Pasal 50 ayat (1) dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga relevan dalam kasus pembangunan tanpa izin. Pasal 50 ayat (1) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap kegiatan pembangunan gedung wajib memiliki izin dari pemerintah setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(**)