Bendera Merah Putih Di Kibarkan Dalam Kondisi Lusuh Dan Robek Serta Kantor Desa Sukakerta Tutup Pada Saat Jam Kerja

banner 468x60

Bekasi,KOMPAS86.COM – Saat awak media melintas pada hari Rabu pukul 10.30, WIB ( 3 /04 / 2024 ) terlihat di depan kantor Desa Sukakerta kecamatan Sukawangi kabupaten Bekasi Bendera Merah Putih terlihat dikibarkan dalam keadaan sudah sangat tidak layak.

Awak media akhirnya menyambangi kantor Desa Sukakerta kecamatan Sukawangi ternyata kantor Desa sukakerta sangat sepi kantor Desa tidak buka (tutup) pada sa,at jam kerja, pintu terkunci rapat, terkesan tidak ada penghuni.

Padahal kantor Desa adalah  tempat sentralnya segala kegiatan pemerintahan yang ada di Desa tersebut. Namun sayangnya, Bendera yang merupakan lambang dan jati diri negara ternyata dikibarkan dalam keadaan tidak layak karena dalam keadaan lusuh, robek dan sudah buruk bahkan warnanya pun sudah sangat pudar.

Jika mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera , bahasa dan lambang negara dan lagu kebangsaan pada pasal 24 huruf C, jelas-jelas sudah ada aturan dan larangan bagi setiap orang dan warga negara untuk tidak mengibarkan bendera negara yang rusak , robek , luntur dan kusam dengan alasan apapun.

Lalu jika mengacu dari ketentuan pidana pada pasal 67 huruf b , isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf C maka dapat di pidanakan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.100 Juta.

Kantor kepala Desa adalah tempat pengurusan masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah di tetapkan dari pemerintah sedangkan kantor Desa Sukakerta kecamatan Sukawangi tutup.

Kondisi ini membuat masyarakat yang mau mengurus surat- surat atau pengaduan tidak bisa dikarenakan kantor Desanya tidak buka pada saat jam kerja.bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau kantor Desanya tutup.

Menurut keterangan warga Desa Sukakerta kepada media ini mengatakan.

”Mengenai bendera Merah putih yang pada robek karena bendera tersebut tak pernah di turunkan alias non stop 24 jam di tiangnya jelas cepat ancur dan pudar warnanya demikian dengan kantor Desa yang tutup saya gak bisa ngomong apa-apa khawatir berimbas pada saya,” pungkasnya.

Kepada pemerintah dan instansi terkait agar bisa memberikan masukan kepada Kepala Desa Sukakerta agar selalu mengikuti aturan yang ada, dan selalu meningkatkan kepada pelayanan masyarakat hingga jam kerjanya selesai serta mengikuti aturan pemerintah dalam hal layak dan tidaknya sangsaka merah putih berkibar di tiang bendera.

  ( A.Qosim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan