KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba,M.Si menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Kabupaten Karo TA. 2023 Unaudited ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,Medan. Kamis (28/03/2024)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 189 sampai dengan 193 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai BAB VII huruf B Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Karo mengatakan, “Terimakasih atas segala koreksi, masukan dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan. Mohon bimbingan dan arahan dari BPK.”
Bupati Karo juga menerima masukan dan koreksi nantinya akan meningkatkan efektifitas kinerja dan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Samosir dalam perencanaan dan penganggaran daerah yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Mulianta Tarigan, S.Sos, Kepala BKAD Kabupaten Karo Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd,
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Karo Ir. Nasib Sianturi,M.Si dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Karo Sodes Sembiring, SE, M.Si
#(Yogi Barus)#