Trenggalek (JATIM)Kompas86.Com
Pada dasarnya penggunaan Dana Desa (DD) ialah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa lebih jelasnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang terbit setiap tahun.
Bagi desa yang dibidang pembangunan harus wajib memakai material yang berizin. Sementara Desa masih banyak membeli material baik itu pasir atau batu dari penambangan ilegal untuk pembangunan DD, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Namun fakta nya di lapangan ada beberapa temuan yang mengarah pada kegiatan pembangunan dari sumber anggaran pemerintah baik DD maupun ADD yang menggunakan pasir lokal maupun semen belum SNI , seperti yang kami temui ada proyek yang menggunakan adukan semen campur pasir lokal ,aneh nya ada campuran pasir hitam / Ngujang yang sengaja untuk kamuflase sebagai penutup adukan ,padahal kalau menilik dari aturan dari berbagai sumber sepertinya itu tidak di perbolehkan .
Menurut salah satu pengurus APPI Trenggalek “Sholihin menuturkan, berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.Dia menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka bisa dipidana menurut UU yang berlaku.Tindak saja, ada aturannya jelas karena dia mengambil atau memasok dari sumber ilegal,” Tutur Sholihin
Menurut SHolihin , Pembangunan Desa sekarang ini bnyak mengunakan pasir dan Batu seperti Membuat Rabat Beton yang menggunakan Dana Desa, seharusnya mengecek sumber pasokan bahan baku apakah berizin atau ilegal.Jangan sampai proyek Desa dipasok bahan baku dari tambang ilegal, saya akan sampaikan ini agar sama-sama semua membantu,” pungkas Sholihin
Kaperwil jatim / shol