Kompas86.com, Bitung, Sulut. Jumat, 29 Maret 2024.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai S.I.K M.H dalam konferensi pers yang digelar di Polres Bitung, mengungkap motif kronologi atas pembunuhan yang terjadi di Pinangunian. Kamis 28/3/2024.
Peristiwa itu terjadi tgl 14 Februari 2024 pukul 21.30 WITA di Kelurahan Pinangunian, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Dalam keterangan pers Kapolres Albert menjelaskan awal mula peristiwa pembunuhan itu terjadi berawal ketika tersangka merasa dilecehkan saat sedang pesta miras di rumah temanya.
Tersangka yang masih memendam dendam lama terhadap korban pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Setelah kembali tersangka merangkul korban dan disitulah tersangka melakukan penusukan ditubuh korban sebanyak enam tusukan sehingga menyebabkan korban meninggal saat perjalanan menuju Rumah sakit.
Tersangka yang sempat melarikan diri itupun tak bisa berbuat banyak setelah kurang lebih enam jam, tim gabungan Polres Bitung yang terdiri dari Tim Resmob Polres, Tim Resmob Polsek Aertembaga dan Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bitung berhasil mengamankan tersangka.
Saat ini pasal yang diterapkan kepada tersangka dijerat dengan pasal pidana 340, 338, dan 351 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (AK)
Editor : JHM 07