KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Tak henti-henti, rencana pembangunan sekolah SMA Negeri Merek tetap menjadi polemik ditengah masyarakat.
Polemik tersebut diduga sebagai modus pembangunan sekolah SMA Negeri Merek,yang dulunya dikenal sebagai lahan kawasan hutan yang dipenuhi pohon kini telah menggundul dan beralih status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
APL tersebut sebagaimana dimaksud telah dikonsultasikan di Kejaksaan Negeri Karo di salah satu bagian yang namanya enggan disebutkan dalam berita ini pada Kamis, (21/03/2024).
Dirinya mengatakan jika dulunya lahan tersebut milik kehutanan dan beralih fungsi menjadi lahan milik Pemerintah Daerah Karo. Tentunya, hal tersebut harusnya dilakukan dengan serah terima pada Pemerintah Kabupaten Karo.
Namun ketika ingin dikonfirmasi Ramlan Barus yang diketahui sebagai kepala KPH XV Kabanjahe pada Senin, (25/03/2024) dikantornya sedang tidak berada di ruangan dan sedang rapat di Kantor Bupati Karo ucap Ronny Matondang salah satu pegawai yang bekerja di KPH XV Kabanjahe.
Ronny menjelaskan saat itu bahwa beliau sedang merapatkan perihal lahan tersebut di Kantor Bupati Karo.
Ketika dikonfirmasi Ramlan Barus Kepala KPH XV Kabanjahe melalui pesan Whatsappnya terkait serah terima lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Karo dirinya mengatakan “Terkait rencana pembangunan sekolah, agar di konfirmasi ke Dinas terkait.. bujur” tulisnya.
Anehnya, ketika ditanya terkait lahan dan surat keterangan hibah lahan pada Pemkab Karo dirinya menjawab “Kalau status nya APL tidak kewenangan kami, bujur Sepengetahuan kami belum ada serah terima” tambah tulis Ramlan.
Oleh sebab itu sipenulis mengatakan melalui konfirmasi yang sebelumnya dilakukan pada Ronny Matondang stafnya kepada media bahwa lahan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Untuk itu Ramlan Barus mengatakan “Aku saja begikenndu ya (Aku saja kamu dengarkan ya) tulisnya via Whatsapp.
Saat di konfirmasi Camat Merek
Bartolomeus Barus pada Rabu, 03 Maret 2024 melalui via WhatsApp pukul 14 : 43 WIB, mengatakan masih terus kita pelajari apakah itu sudah sesuai aturan atau belum,yang pasti itu adalah dulunya hutan.
” Iya aturannya masih belum kita pahami secara mendetail, apakah yg sudah lepas dari kawasan hutan bisa langsung di kuasai masyarakat masih kita pelajari”, ujar Camat.
Di konfirmasi balik pada hari Jumat, 15 Maret 2024 melalui nomor whatsapp pribadinya terkait Hutan Negera yang kata Camat sebelumnya masih kita pelajari.Namun sayangnya hanya centang biru garis dua dan sudah dibaca tapi tidak memberi keterangan lanjutan terkait perkembangan perambahan hutan tersebut.
Di hari yang sama di pukul yang beda sekira pukul 18 : 09 Wib saat di konfirmasi via telepon terkait kepemilikan kepala desa merek Men Men Munthe mengatakan ” terkait kepemilikan yang pasti saya tidak tau tetapi ada warga yang bermarga purba yang mengaku-aku punya SKT (surat kepemilikan tanah).
Sambungnya jadi kan kita ada tim dulu,istilah masyarakat merek mengharapkan adalah maunya ke desa Merek bisa bisa buat kepentingan umum contohnya ngebuat SMA,tanah lapang rencana kami.
“Jadi tim ini dulu menelusuri bagaimana sebenarnya hutan itu, itulah kerja mereka bagaimana kelanjutannya belum ada laporannya, jadi kalau kepemilikan saya tidak tau, untuk hutan luasnya 6 Hektar terkait aktivasi penebangan pohon untuk sementara ini kan sudah berhenti, yang jelas dari mulai penebangan sampai sekarang sudah di stop saya tidak ada tanda tangan itu”,tutup kepala desa.
Sebelumnya juga sempat terjadi penjemputan pihak yang menebang pohon dilokasi tersebut, dan karna dalam penyelidikan unit Tipidter Polres Tanah Karo, ketika itu saat di konfirmasi diruangannya mengatakan segera mengirim release ke meja Humas Polres Tanah Karo.
Namun hingga saat ini, release tersebut belum diketahui pastinya sudah dikirim atau belum.
Menanggapi hal itu dan sebagai putra daerah Kecamatan Merek Aly Munthe, SH, mengatakan saya harap tidak ada permainan dalam kasus ini. Sebab terkesan banyak orang yang berkepentingan disini.
“Pemerintah Kabupaten Karo melalui Camat Merek, saya rasa aneh sebelumnya selalu mengatakan akan mempelajari bahkan hingga hutannya botakpun saya rasa dia hanya mempelajari dan saya menganggap dia tidak ambil pusing dalam kasus ini,” kata Munthe.
“Saya rasa para perambah hutan yang memang ada itu tidak takut dengan Undang-undang yang mengatur tentang perambahan hutan yaitu yang jika saja sipenebang pohon tidak memiliki izin untuk untuk menebang maka berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar” ungkap Aly.
Saat dikonfirmasi Camat Merek Bartolomeus, melalui pesan Whatsappnya mengatakan “Semalam baru diadakan rapat,
Intinya kita dari Pemda,
1. Terus mencari keabsahaan terkait bukti-bukti kepemilikan pemerintah atas aset tanah tersebut, dengan ke depan berkoordinasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera utara.
2. Mengikuti perkembangan terkait penyelidikan atas penerbitan SKT.
3. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memantau agar tidak ada lagi kegiatan penebangan untuk sementara” tulis Camat.
Tambahnya “Pihak BKAD Kabupaten Karo akan segera ke pusat dan provinsi, kita tunggu perkembangan setelah itu.” jelas Camat Merek.
#(Y3B4)#