Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok Seberat 0,50, Pria Warga Desi Perbesi Ditangkap Polres Tanah Karo

banner 468x60

KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Satuan Narkoba Polres Tanah Karo tangkap penyalahguna narkotika jenis sabu yang terjadi di sebuah perladangan Desa Perbesi, Kec. Tiganinanga, Kab. Karo, Selasa (12/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemuda berinisial YG (24), warga Desa Perbesi.

“Jadi pemuda ini sudah kita lidik sejak sehari sebelum penangkapan, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keresahan adanya yang mengedarkan sabu-sabu di Desa Perbesi”, kata Tobing, Minggu (24/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Pemuda tersebut (YG) ini, dirinya sempat mencoba menghindari kejaran petugas, dan berakhir di salah satu satu perladangan di Desa Perbesi.

Saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 buah plastik assoy warna kuning, yang sempat dibuang YG ke atas tanah, setelah dicek berisi 1 paket plastik bening berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu yang saat ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,50 (Nol koma lima nol) gram yang terletak di dalam kotak rokok merek gudang garam, 2 bal plastik klip bening, 5 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan 1 buah gunting.

YG diduga mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Turut juga diamankan 1 unit HP android merk Infinix warna biru muda dan uang tunai Rp. 200.000, yang diduga kuat adalah alat dan uang hasil penjualan sabu.

Saat ini YG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. Ia melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Tobing.

#(Yogi Barus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan