GRESIK,JATIM KOMPAS86.Com
Dugaan penggelapan / penipuan tanah yang terjadi diwilayah Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik yang di lakukan oleh sekelompok oknum perangkat Desa dan mantan Kepala Desa Kedamean tak mendapatkan mediasi yang baik Kamis 21/03/2024
Pembeli kavlingan Sugito yang beralamat Dusun ngemplak Wono Ayu Ceper RT 008 RW 003 Desa Mojotengah kini menuntut haknya.
Sesuai dengan perjanjian jual beli No.593/72/437.110.04/2017 tanggal 24 juli 2017 antara Subandi ( Alm ) selaku pemilik dengan Rahmad Firmanudin Faqih selaku pembeli terhadap sebidang tanah kavling dengan luas 112 m2 bekas adat yang di uraikan dalam buku induk PBB / Pethok D No 4564 A persil GL klas S ( blok 3 Nop : 0090 ) seluas 1.296 m3 yang terletak di Dusun Pilangsik Desa Kedamean Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik dengan harga per kavling sebesar Rp 65.000.000 ( enam puluh limah juta rupiah )
Bahwa sesuai dengan perjanjian jual beli No.593/88/437.110.04/2017 tanggal 22 Agustus 2017 antara Subandi ( Alm )selaku milik tanah dengan Siswoyo selaku pembeli tanah kavling dengan luas 224 yang di uraikan dalam buku induk PBB / Pethok D No 4564 Klas S ( Blok 03 Nop 0090 ) seluas 960 m3 yang terletak di Dusun Pilangsik Desa Kedamean Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. Dengan harga per Kavling Sebesar Rp 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah )
Bahwa dari kesepakatan jual beli tersebut terhadap tanah kavling di lakukan pembayaran secara tunai dan di terima langsung oleh Nur Hafids dengan sepengetahuan Tri sulomo ( mantan kepala desa Kedamean )
Sesuai bukti asli kwitansi masing masing tanggal 24 juli 2017 dan tanggal 22 Agustus 2017 ( masing masing copy terlampir ) serta daftar mutasi obyek pajak dan wajib pajak yang di keluarkan oleh Tri Sulono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kedamean Kabupaten Gresik.
Seletah transaksi jual beli selesai diajukan ke BPN untuk peningkatan status hak tanah kepemilikan terhadap tanah kavling menjadi hak milik, akan tetapi menurut informasi dari kantor BPN Gresik nyatanya bukan lagi milik Rahkmad Firmanudin Faqih dan Siswoyo nanun justru telah beralih menjadi atas nama orang lain.
Dari ketidak samaan data sesuai dengan perjanjian jual beli,maka sebagaimana data tersebut dengan demikian Nur Hafids yang saat itu menjabat kasie kesra dan Tri Sulono yang menjabat Kepala Desa Kedamean bersama dengan Suharjo kasie Pemerintahan Khusnul Faizin ( Sekdes ) Cukup ( ketua RW 07 ) Suwarno ( ketua RT 17 ) Kami duga telah nemberikan rangkaian perkataan bohong dan dokumen kepada korban sehingga tergerak memberikan sejumlah uang pemberian tanah kavling yang nyatanya tidak sesuai sebagaimana dengan di perjanjian.dan mengakibatkan kerugian dan tak dapat memiliki tanah kavling ,” Ucap Siswoyo
Dengan adanya itikad baik berkali kali menghubungi secara lisan untuk dapatnya upaya di selesaikan secara baik / kekeluargaan Eddy dan Juan selaku kuasa hukum korban memberikan solusi yang baik,
Namun nyatanya tak bertanggung jawab dan selalu menghindar ,” Imbuhnya
Berkaitan dengan hal tersebut kami Kuasa Hukum dari korban Siswoyo dan Sugito berupaya agar segera ada itikad baik dengan mengembalikan uang Rp 150.000.000 agar tidak masuk dalam jalur hukum.Ini adalah langkah terakhir dan sampai hari ini kamis 21/03/2024 tidak bisa menyelesaikan maka hendaknya akan melakukan langkah hukum ,” Ucap Eddy Purwanto
Lebih lanjut menurutnya kami sudah melakukan kesempatan dengan mediasi selama 6 Bulan namun dalam perjalanan tidak ada kordinasi yang baik ,termasuk kepala Desa Mufid juga tidak ada di kantor maka kami sudah berupaya langkah baiknya,namun tak ada jalan keluar kalau tidak melaporkan perkara ini ,” Imbuh Eddy Purwanto
Seperti yang dikatakan Tri sulono saya gak banyak omong masalah keterangan saya ta tanggung ini yang mbulet itu Nur Hafid ( moden ) saya sudah ada itikat baik bantu untuk mengembalikan ,saya sudah capek dengan hafid WA saya pun di blokir,saya sakit pun datang ke Desa tanyakan saja ,kasihan sama pak carik yang lain,aku wes capek sebenarnya saya sudah wanti wanti ke nur hafid untuk menyelesaikan namun masih mbulet ,” Ucap Tri sulono
Lebih lanjut,Saya mantan Kepala Desa Kedamean sudah membantu dan saya tidak ada masalah hanya Nur hafid yang mbulet,obyek pajaknya saja tidak seperti di surat makanya saya yang di temper temperkan ,” Pungkasnya
Karena tidak ada itikap baik dari para oknum perangkat maka pihak korban akan melakukan pelaporan ke Polres Gresik terkait dokumen yang di jual tanpa ada tanahnya..
Dani Asong