Tanjab Barat||Kompas86.com -Rokok elegal tak berduka, bermacam merek di duga masi beredar di kec tungkal ulu dan kec batang asam kab Tanjab Barat.
Beredarnya rokok tersebut, di duga merugikan negara dan perpajakan hingga ratusan juta rupiah per tahun danbany di jumpai toko toko dan gelosiran tungkal ulu dan batang asam.
Saat di konfirmasi salah satu pengecer yang menggunakan kendaraan bermotor. Yang enggan di sebut nama nya, Mengaku membelinya dari salah satu agen yang berinisial E yang tinggal di Desa Tembesuk Kecamatan tungkal ulu.
Diharapkan agar Pihak kepolisian dan Bea cukai agar segera ditindak lanjuti atas beredarnya rokok elegal tsb karena sudah merugikan negara.
Perlu diketahui “Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.