Tim Dokter Polda Maluku Autopsi Jasad Korban Dugaan Pembunuhan di Desa Arui Das KKT

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar) Kompas86.com –
Tim bidang kedokteran dan kesehatan (Dokkes) Polda Maluku akhirnya melakukan autopsi jenasah Julianus Takndare (74), korban dugaan pembunuhan di desa Arui Das, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Senin (19/3/2023).

Tim Dokkes Polda Maluku diwakili oleh dr. Arkipus Pamuttu, dokter Mitra Rumah Sakit Bhayangkara tingkat III Ambon. Dokter Arkipus memimpin proses autopsi yang dimulai dari proses penggalian makam korban. Setelah jasad korban di angkat, proses autopsi pun dimulai. Dalam proses ini, dokter Arkipus didampingi oleh Kasie Dokkes Polres Kepulauan Tanimbar.

Dokter Arkipus menyatakan, meskipun hasilnya belum bisa disampaikan, namun dalam proses autopsi, ditemukan titik tertentu yang akan diteliti lebih lanjut. “Ada titik tertentu yang akan kami teliti. Yah, ada satu, dua titik” bebernya.

Proses persiapan autopsi di tempat pemakaman umum desa Arui Das
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari yang hadir memantau proses autopsi ini menerangkan, setelah proses autopsi ini, pihaknya akan terus melanjutkan proses penyelidikan untuk mencari tahu pelaku dan magaimana motifnya.

Kasat mengakui, telah ada 21 saksi yang diperiksa. Namun masih minimnya informasi yang diperoleh selama penyelidikan. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan tambahan saksi sesuai syarat penyelidikan.

Menjawab pertanyaan apakah autopsi bisa dilakukan sebelum dinaikan status menjadi penyidikan, Kasat menyatakan, tidak ada masalah, yang penting tidak menyalahi prosedur.

Proses autopsi ini berjalan lancar, karena dibantu oleh pemerintah desa Arui Das dan BPD serta masyarakat dan keluarga korban.

Tim kuasa hukum dan keluarga korban
Kuasa hukum dari keluarga korban, Ari Indra David bersama rekannya, Hussain menyatakan pihak keluarga menilai penanganan kasus ini lamban dan kurang profesional, sehingga mereka melayangkan surat pengaduan kepada Presiden Joko Widodo dengan tembusan kepada Kapolri dan Kapolda Maluku.

Menurut Ari, kasus dugaan pembunuhan ini telah terjadi pada bulan Juni 2023 lalu, namun penanganannya hingga kini belum memasuki proses penyidikan. “Salah satu bukti hari ini adalah autopsi yang tanpa kami minta itu sudah diatur dalam pasal 133 KUHP. Seharusnya Kepolisian cepat melakukan hal ini karena kalau terlalu lama maka objeknya bisa kabur, ” tegasnya.

Fidelis Takndare, anak ketiga dari almarhum YT menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong proses hukum hingga ada kepastian hukum. “Kami tetap berprinsip bahwa sekalipun dunia runtuh namun hukum adalah panglima, sehingga kami berharap agar kepolisian segera berhasil mengungkap kasus ini” ujarnya.

Kematian YT menyisahkan duka yang mendalam bagi keluarga. Bahkan, puteri semata wayang korban, Suster Filomina, PBHK mengaku masih trauma dan syok. Sementara Kepala Desa Arui Das, Mateus Kandunmas yang hadir di kesempatan itu berharap agar proses autopsi ini bisa akan mempercepat penyeledikan hingga penyidikan.

(Mas Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan